Delapan Koin Zaman Sung Ditemukan di Tanjabtim



Kamis, 23 Maret 2017 | 03:35:43 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Delapan koin zaman Dinasti Sung ditemukan salah seorang warga di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim. Saat ini, koin yang ditemukan warga yang bernama Gafur itu, telah diserahkan ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tanjabtim. 

Dinas Budparpora Tanjabtim saat ini tengah menunggu pihak Balai Cagar Budaya (BCB) Jambi untuk menghitung nilai ganti rugi koin yang dimiliki Gafur. ‘’Ada Delapan koin yang baru kita dapatkan dari warga Nipah Panjang,’’ kata Kabid Budaya Disbudparpora Tanjabtim, Efendi, saat dikonfirmasi di ruag kerjanya, Rabu (22/3).

Selain Delapan koin, lanjut Efendi, Tiga buah guci dan dua buah tempat minum ditemukan di Siti Hawa Kecamatan Rantau Rasau. ‘’Ada guci dan tempat minum juga yang kita temukan di Rantau Rasau,’’ tuturnya.

Sampai saat ini, benda-benda peninggalan bersejarah yang sudah ditemukan dan diserahkan di Musium Negeri Jambi sekitar 45 persen, rata-rata benda bersejarah yang ditemukan berbentuk keramik. ‘’45 persen di Musium Jambi benda-benda bersejarah dari Kabupaten kita,’’ ujarnya.

Untuk Kabupaten Tanjabtim, keberadaan benda-benda bersejarah dari data yang dimiliki kebanyakan berada di wilayah delta timur Kabupaten Tanjabtim. Bahkan dua hari yang lalu, di Nipah Panjang kembali ditemukan Tapak Sirih berbahan kuningan zaman dahulu. ‘’Wilayah detah timur yang banyak benda-benda bersejarah, minggu depan kita akan ke Parit Culum untuk mengecek warga yang mempunyai benda-benda bersejarah,’’ jelasnya.

Dia berharap, bagi masyarakat yang memiliki atau menyimpan benda-benda bersejarah kiranya untuk diserahkan ke Dinas Budparpora Tanjabtim untuk diganti rugi. Karena kehawatiran benda-benda bersejarah itu akan diambil oleh kolektor. ‘’Kalau diambil kolektor dari luar kan sayang, silahkan masyarakat yang punya untuk menyerahkan ke kita, dan akan kita ganti rugi,’’ tukasnya.


Penulis: MAULANA
Editor: LIA
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement