Tak Diakomodir Sebagai Tenaga Kerja, Warga Tiga Kelurahan Ancam Demo PT. ATGA



Rabu, 22 Maret 2017 | 07:43:51 WIB



Tampak mesin PKS PT. ATGA saat persemian oleh Gubenur Jambi Zumi Zola, pada pada Rabu (15/3) lalu. Kini warga Tiga Kelurahan di Kabupaten Tanjabtim mengancam akan melakukan demonstrasi terhadap PT. ATGA jika PT. ATGA tetap tidak mengakomodir mereka sebagai tenaga kerja
Tampak mesin PKS PT. ATGA saat persemian oleh Gubenur Jambi Zumi Zola, pada pada Rabu (15/3) lalu. Kini warga Tiga Kelurahan di Kabupaten Tanjabtim mengancam akan melakukan demonstrasi terhadap PT. ATGA jika PT. ATGA tetap tidak mengakomodir mereka sebagai tenaga kerja DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Para warga Tiga Kelurahan di Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran terhadap pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Agro Tumbuh Gemilang Abdadi (ATGA) yang terletak di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat yang baru diresmikan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu (15/3) lalu. Warga akan melakukan unjuk rasa jika PKS PT. ATGA tetap tidak merespon permohonan kerja warga Tiga Kelurahan dalam lingkup Kecamatan Muarasabak Barat yang dinaungi Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tersebut.

Ketua TKBM, Ahmad Syafi’i yang didampingi Ketua Karang Taruna Kelurahan Parit Culum I, Adiansyah dan Tokoh Masyarakat Parit Culum I, Zainal saat mengatakan, sebelumnya warga Tiga Kelurahan, yakni Kelurahan Teluk Dawan, Parit Culum I dan Parit Culum II yang berjumlah sebanyak 150 orang itu, sebagian dari mereka telah ditawarkan masuk dalam keanggotaan Serikat yang telah terjalin kerjasama dengan pihak perusahaan, untuk direkomendasikan terhadap perusahaan Pabrik Kelapa Sawit tersebut. Dikarenakan mereka tidak mampu membayar biaya ratusan ribu rupiah, untuk dapat bekerja di perusahaan itu, maka mereka memohon kepada Serikat TKBM untuk dapat direkomendasikan terhadap pihak perusahaan tersebut. ‘’Di Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ini, keangotaan hanya dibebankan biaya administrasi saja, sebesar Rp. 50.000,’’ ungkap Ahmad Syafi’i, Selasa (21/3).

Atas permohonan itu, lanjutnya, maka pihak Serikat TKBM  bersama Ketua Karang Taruna beserta Tokoh Masyarakat Parit Culum I tersebut, menyampaikan keinginan warga itu kepada pihak perusahaan. Dan awalnya pihak perusahaan menyambut baik permohonan itu, dan mereka dapat dipekerjakan dengan syarat TKBM harus berbadan hukum tetap. Setelah persyaratan yang diminta pihak perusahaan itu terpenuhi, malah pihak perusahaan terkesan lempar bola. ‘’Karena permohonan yang kami tujukan ke perusahaan tersebut, pihak perusahaan tidak dapat memutuskan sepenuhnya, yang dapat memutuskan permohonan itu Serikat yang telah terjalin kerjasama dengan pihaknya, seperti SPTI dan SBPK kata pihak perusahaan. Kami tidak mau melanggar kontrak kerjasama dengan pihak Serikat yang ada, karena bila kami melanggarnya kami harus membayar biaya sebesar Rp. 1 milyar, seperti yang telah tercantum dalam kontrak tersebut,’’  beber Ahmad Syafi’I menirukan perkataan Direktur PT. ATGA, Mr. Hong.

Setelah mendapatkan keterangan yang kedua kalinya dari pihak perusahaan, dengan perasaan kecewa, Serikat TKBM tetap mengikutinya. ‘’Namun setelah kami berkoordinasi terhadap salah satu dari dua serikat itu, mereka tidak merespon permohonan warga tersebut, walau satu hari kerjapun untuk 150 orang itu. Warga di Tiga Kelurahan itu hanya mintak 8 hari kerja saja terhadap pihak perusahaan maupun pihak SPTI maupun SBPK itu. Karena SPTI mendapatkan 17 hari kerja, dan SBPK mendapatkan 13 hari kerja dari pihak perusahaan tersebut. Sementara warga itu sangat membutuhkan sekali pekerjaan tersebut. Karena mereka belum memiliki pekerjaan atau masih pengangguran,’’ terangnya.

Mendengar kabar itu, warga Tiga Kelurahan tersebut mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa terhadap pihak PT. ATGA. ‘’Sebelum persoalan ini membesar, dalam waktu dekat ini kami akan menghadap Bupati Tanjabtim (Romi Hariyanto) untuk dapat memberikan solusinya,’’ paparnya.

Menanggapi masalah ini, Direktur PT. ATGA, Mr Hong mengaku bahwa pihaknya tidak berhak memutuskan persoalan itu sepihak, dan persoalan itu harus melalui Musyawarah Desa atau Muspika. ‘’Bila dari Muspika itu telah memerintahkan, kita baru dapat berbuat. Dimana Muspika itu ada Camat, Lurah, Polsek, Koramil atau Kodim. Persoalan itu pengaduannya di Muspika mereka,’’ kata Hong.

Hong menyebutkan, saat ini tenaga yang dibutuhkan sudah cukup, bahkan sudah melebihi kapasitas, jadi tidak dapat menerima lagi. ‘’Sekarang tenaga kerja yang kita pekerjakan sebanyak 200 orang, dari SPTI sekitar 120  sedangkan dari SBPK sekitar 80 orang. Kan masih banyak perusahaan lainnya, dan tidak mungkin semua tenaga kerja itu kita serap,’’ tukasnya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement