PPDP : Data Door To Door atau Data Siluman

Oleh : Fachrul Rozi


Minggu, 05 Februari 2017 | 16:09:24 WIB



Fachrul Rozi
Fachrul Rozi JAMBIUPDATE.COM

Advertisement


Advertisement

DATA pemilih dalam ajang pesta demokrasi tetap menjadi sorotan dan pengawasan. Pasalnya, data pemilih ini awal potensi yang bisa dijadikan bahan bagi peserta Pemilu maupun Pilkada untuk melakukan gugatan. Provinsi Jambi pada 9 Desember 2015 mendatang akan menggelar hajatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2015 mendatang. Kini, tahapan sedang berlangsung, yakni pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Dalam pemutakhiran data pemilih, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dimana dilakukan oleh PPDP. PPDP yang dimaksud, yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Dalam pasal 10, ayat (2) PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan. Berikutnya, pada ayat (3) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU/KIP kabupaten/kota. Sementara pada ayat (4) berbunyi PPDP sebagaimana dimaksud ayat (3) berjumlah, satu orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 orang dan paling banyak dua orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang.

Lantas apa saja yang harus dilakukan PPDP tersebut, masih dalam PKPU nomor 4 tahun 2015, pada pasal 10 ayat (5) yakni PPDP melakukan coklit paling lama 36 hari dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan dapat menindaklanjuti usulan RT atau RW atau sebutan lainnya. Sementara, pada ayat (6) kegiatan coklit sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan untuk memperbaiki data pemilih, dengan cara ; a) mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih menggunakan formulir model AA-KWK, b) memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan, c) mencoret pemilih yang telah meninggal, d) mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.

Berikutnya, e) mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau Polri, f) mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, g) mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya, h) mencoret pemilih yang terganggu jiwa atau ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter, i) mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan berkekuatan hukum tetap, j) mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, dan k) mencoret pemilih yang bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan identitas kependudukan.

Sebenarnya, apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab PPDP di lapangan tidaklah begitu susah. Namun, yang menjadi sebab, ketika PPDP yang ditugaskan tidak melaksanakan tugasnya (tidak turun ke lapangan) untuk melakukan coklit data rumah ke rumah (door to door). Dari rapat koordinasi KPU Kota Jambi bersama Panwas Kota Jambi dan pihak terkait (Dukcapil, Kesbangpol dan Bagian Pemerintah Kota Jambi) beberapa waktu lalu,  banyak indikasi persoalan yang muncul jika ini tidak diatasi dan diingatkan lebih awal.

Dalam melakukan coklit oleh PPDP dengan data siluman, biasanya PPDP tidak langsung turun ke lapangan, melainkan hanya duduk melakukan coklit di rumah. Ini biasanya PPDP yang ditunjuk dari kalangan Ketua RT (masih terindikasi). Pasalnya, asumsi Ketua RT menjadi PPDP, karena sudah mengenal warganya masing-masing. Nah, ini tentunya sangat keliru jika dipahami dan dilakukan, terutama di Kota Jambi.

Kota Jambi secara geografis dengan luas kurang lebih 205,38 km2 dengan dipadati penduduk dengan jumlah mata pilih terbesar di Provinsi Jambi tentunya tidak bisa ditebak-tebak dalam proses pendataan. Problem data kependudukan hingga kini masih menjadi PR kita semua. Pasalnya, setiap penduduk yang masuk dan atau pindah, jarang sekali untuk melapor atau memberitahu kepada petugas RT setempat. Sehingga, jika Ketua RT yang notabanenya menjadi PPDP, tentunya tidak bisa hanya mencoklit di rumah, kalau tidak turun ke lapangan.

Selain itu, jika PPDP juga tidak turun ke lapangan akan sulit untuk mencoklit terutama bagi salah satu keluarga yang mengalami ganggungan disabilitas. Ini juga menjadi problem, dimana adanya indikasi masyarakat masih merahasiakan jika salah satu keluarganya yang disabilitas. Bisakah kita bayangkan, bagaimana jika PPDP tidak door to door  dalam mencoklit data, semua data pemilih dipastilah tidak akan akurat.

Seperti pada pernyataan Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi, menjelaskan PPDP harus betul-betul mendatangi rumah ke rumah setiap warga dengan menempelkan stiker dan hal tersebut harus didokumentasikan. Hal tersebut, kata Fitri merupakan bukti bahwa sudah melakukan coklit dan termasuk adanya bukti tanda terima pemilih.

Selain itu, pertama didalam pedoman tekhnis, dijelaskan bahwa PPDP tidak boleh mendaftar mahasiswa, pelajar, pekerja, perantauan dan/atau yang telah tinggal didaerah pemilihan lebih dari 6 bulan akan tetapi tidak memiliki KTP atau identitas kependudukan didaerah pemilihan setempat. Hal tersebut berbeda pada saat Pilpres 2014 lalu, dimana dalam melayani hak pemilih semuanya akan di data, namun ada ketegorinya. Didalam undang-undang sudah dijelaskan politik yang tidak bisa dihilangkan adalah hak untuk memilih, namun khusus untuk pilkada masyarakat yang berdomisili diwilayah setempat.

Nah, untuk itu, kami dari Panwas Kota Jambi meminta kepada KPU Kota Jambi untuk melakukan perekrutan PPDP benar-benar mau bekerja dan melaksanakan tugasnya. Bahkan, Panwas Kota Jambi melalui surat himbauan kepada KPU Kota Jambi juga menulis sebagai upaya prepentif dan mengoptimalkan kinerja PPDP, diharapkan KPU Kota Jambi merekrut PPDP yang berintegritas dan berkinerja tinggi untuk mencoklit pemutakhiran data pemilih.

Kami juga memandang, upaya tersebut pasti akan didukung semua pihak, hal ini sama-sama mempunyai harapan dan cita-cita agar proses pelaksanakaan pilkada melalui tahapan pemutakhitran data dan daftar pemilih benar-benar dilakukan sesuai dengan data riil yang diperoleh di lapangan, bukan justru data siluman yang diberikan. Kita juga mengapresiasi dan mensupport KPU Kota Jambi dimana untuk bisa meraih penghargaan terbaik dalam pengelolaan data dan daftar pemilih dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia.

(*)

* Penulis Ketua Panwas Kota Jambi


Sumber: JAMBIUPDATE.COM

Tagar:


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement