Musrenbang Desa Bunga Tanjung Lahirkan 7 Program Prioritas



Rabu, 15 Januari 2025 | 23:12:51 WIB



Desa Bunga Tanjung Gelar Musrenbang RPKDes TA 2026
Desa Bunga Tanjung Gelar Musrenbang RPKDes TA 2026

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Pemerintah Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) guna Tahun Anggaran 2026 mendatang.

Acara yang berlangsung di ruang aula kantor Desa Bunga Tanjung itu di pimpin langsung Kepala Desa, Juwari. Dalam kegiatan itu di hadiri Camat Nipah Panjang, Amri Juhardi, S.Ip, Dan turut juga hadir Babinsa,  Pendamping Desa, BPD, Kadus serta Ketua RT lingkup Desa setempat, Rabu ( 15/1/25). 

Dimana pada Musrenbang tersebut, melahirkan 7 aitem pembangunan skala prioritas.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Bunga Tanjung Juwari menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RPKDes ) untuk Tahun 2026 mendatang, terdapat 7 item skala prioritas. Adapun usulan - usulan sesuai kebutuhan Masyarakat tersebut, Ialah pengerasan jalan dari RT 01, Rt 02, RT 05  hingga RT 11. Kemudian kegiatan normalisasi mulai dari RT 01 sampai RT 11, lebih kurang sepanjang 36 km.

Selain itu, Lanjut Juwari, Masyarakat juga mengusulkan pembuatan tanggul pinggir sungai, Lebih kurang sepanjang 8 km. Serta pembangunan tower jaringan telekomunikasi.

Selanjutnya, Kata Juwari, Masyarakat juga mengusulkan pembangunan bahu jalan. Lalu pembangunan tata air mikro untuk dilahan seluas 500 hektar dan Kegiatan Optimalisasi lebih kurang sepanjang 20 Km. 

" Sebenarnya masih banyak lagi yang di butuhkan Masyarakat, Namun mudah mudahan usulkan skala prioritas ini dapat terealisasi sepenuhnya ,"harap Kades. 

" Dimana kebutuhan pembangunan Desa Bunga Tanjung ini sudah kita rangkum dari awal maret ," Tambah Kades. 

Sementara, Pada kesempatan yang sama, Camat Nipah panjang, Amri Juhardi, S.Ip menyampaikan bahwa  kegiatan musrenbang ini merupakan suatu hal yang penting dilaksanakan, Menginggat hal ini merupakan salah satu amanah Uandang - Undang. 

" Kita harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian evaluasi penyusunan RPJMD, termasuk nantinya di sesuaikan dengan RPJMDES, Tujuannya salah satu apa yang kita rencanakan sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan ," Terang Camat. 

 

 


Penulis: Buyamin
Editor: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement