DPRD Tanjabtim Tetapkan Tiga Ranperda



Senin, 20 Februari 2023 | 19:29:44 WIB



Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup Saat Tanda Tangan Penetapan Ranperda yang didampingi Sekda Sapril dan Wakil Ketua 1 Saidina Hamza.
Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup Saat Tanda Tangan Penetapan Ranperda yang didampingi Sekda Sapril dan Wakil Ketua 1 Saidina Hamza.

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tanjab Timur, Jambi telah menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda.

Kesepakatan itu berlangsung pada kegiatan Paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 yang digelar di ruang sidang setempat, Senin ( 20/2 ). 

Acara yang dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Tanjabtim Mahrup tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sapril, S.Ip dan Segenap Forkompimda. 

Adapun Ranperda yang ditetapkan tersebut, diantaranya Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Tanjabtim 2021 - 2041. Kemudian Ranperda tentang Pajak dan retribusi Daerah. Dan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah. 

" Seluruh Dewan yang hadir, sepakat menetapkan Ranperda itu menjadi Perda ," Terang Mahrup. 

Sementara, Sekda Kabupaten Tanjab Timur Sapril, S.Ip menyampaikan menyangkut penyampaian Ranperda tentang rencana pembangunan industri ini, tujuannya untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu serta memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi Daerah. 

" Aspek penting yang menjadi dasar konsep pengembangan kawasan Industri ini antara lain, efesiensi, Tata Ruang dan lingkungan hidup ," Paparnya.

Sapril lanjut menyampaikan, berdasarkan ditetapkan dan diundangkannya Undangan - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka itu Daerah wajib menyelaraskan kembali Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi kedalam satu Peraturan Daerah ( Pemda ). 

" Pajak dan retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan merata bagi Pemerintah Daerah. Maka itu terus dikembangkan serta di tingkatkan," Ungkapnya. 

Sementara untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, Kata Sapril, perlu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertangungjawabkan. Maka itu harus didukung penyelengaraan perizinan berusaha yang cepat, Mudah, Terintegrasi, Transparan, Efisien, Efektif dan Akuntabel. 

" Semoga dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah menjadi Perda, Investasi dalam Daerah meningkat ," Tutupnya.

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement