JPU Kejari Jambi Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Pengemplang Pajak Andri Tan



Kamis, 19 Januari 2023 | 16:37:26 WIB



Humas Kejari Jambi Wesly Sirait, SH. MH
Humas Kejari Jambi Wesly Sirait, SH. MH

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Jambi - Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terkait vonis terdakwa pengemplang pajak Andri alias Andri Tan, Direktur PT Jambi Tulo Pratama.

Mengacu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Nomor 77/Pid.Sus/2022/PT Jambi, tertanggal 26 Juli 2022, majelis hakim PT Jambi yang diketuai John Tony Hutauruk memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tertanggal 10 Juni 2022 serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.

Berdasarkan putusan PN Jambi, Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan divonis penjara selama enam bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan yakni sebesar (x2 Rp 3.532.036.02.,00) atau berkisar Rp 7 Miliar. Dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendaya disita untuk dilelang jaksa, dan apabila harta bendanya tidak cukup, dikenakan hukuman pengganti tiga bulan penjara.

"Pada intinya kenapa kami mengajukan kasasi ke MA, karena keberatan atas putusan pengadilan," kata Humas Kejari Jambi, Wesly Sirait MH, Kamis (19/1/2023).

Wesly yang merupakan Kasi Intel Kejari Jambi ini mengungkapkan, akta Kasasi telah disampaikan pada 1 September 2022. "Saat ini kami masih menunggu putusan MA,"ungkapnya.

Wesly berharap, dalam putusan oleh MA, vonis yang diberikan kepada Andri Tan sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang tahap awal." Agar di vonis tiga tahun penjara dengan perintah segera ditahan di rumah tahanan negara,"katanya.

Terkait status tahanan rumah Andri Tan, Wesly mengatakan, mengacu putusan awal, harusnya Andri Tan ditahan di rumah tahanan negara. Namun dalam perjalanannya, Andri Tan mengajukan peralihan penahanan kepada PN Jambi dan PT Jambi.

Tim pengacara Andri Tan belum dikonfirmasi menanggapi Kasasi yang diajukan tim JPU Kejari Jambi. Demikian hal terkait peralihan penahanan Andri Tan, pihak PN Jambi dan PT Jambi belum dikonfirmasi.

Diketahui, selama menjalani proses hukum, Andri Tan hanya sesaat mencicipi perihnya hidup di rumah tahanan yang disiapkan negara, yakni pada 11 Maret hingga 30 Maret 2022 saat menjadi tahanan titipan penuntut umum. 

Andri Tan selanjutnya ditetapkan menjadi tahanan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi mulai 28 Maret hingga hingga 20 Juni 2022. Dan tahanan rumah berdasarkan penetapan pihak Pengadilan Tinggi Jambi mulai 16 Juni hingga 13 September 2022.

Di wilayah lain di Provinsi Jambi juga terjadi penegakan hukum kasus pengemplangan pajak dengan terpidana, Ahmad Safii, Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekarjaya, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan putusan PN Muaro Bungo, sesuai putusan Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Mrb, Ahmad Safii divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda 2 x Rp 812. 507.582.00,00 atau berkisar Rp 1,6 Miliar, jika tidak membayar dalam jeda waktu satu bulan harta bendanya disita agar dilelang jaksa dan apabila harta bendanya tidak cukup akan di pidana selama enam bulan penjara.

Putusan PN Muaro Bungo yang diketuai majelis Meirina Dewi Setiawati ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Ahmad Safii dipidana penjara selama 2 tahun enam bulan serta denda dua kali nilai kerugian pendapatan negara.

Sejak awal terjerat kasus hukum,  Ahmad Safii sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan). Ahmad Safii sudah ditahan di rutan pada 12 Maret hingga 1 April 2022 oleh penyidik. Selanjutnya, mulai 10 sampai dengan 18 Mei 2022 oleh JPU, dan tahanan titipan hakim PN mulai 19 Mei hingga 16 Agustus 2022.

Informasi dari pelayanan satu pintu, Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis (12/1/2023), terkait putusan PN Bungo ini tidak ada pihak yang mengajukan banding sehingga kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 


Penulis: Arif Basuni
Editor: Arie Basuni
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# JAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement