Pengemplang Pajak, Andri Tan Tetap 6 Bulan Penjara

Putusan Banding PT Jambi


Jumat, 13 Januari 2023 | 13:38:32 WIB



Humas Pengadilan Negeri Jambi Dr. Mahfudin, SH. MH
Humas Pengadilan Negeri Jambi Dr. Mahfudin, SH. MH

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Jambi - Pengadilan Tinggi Jambi, telah melaksanakan sidang tingkat banding dengan nomor perkara 155/Pid.Sus/2022/PN Jmbi. Pihak yang mengajukan banding dalam perkara ini yakni jaksa penuntut umum dan tim pengacara dari terdakwa Andri Tan.

"Berdasarkan hasil sidang yang telah dilakukan, putusannya tetap putusan PN (Pengadilan Negeri Jambi,red), menguatkan." Kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, DR Mahfudin MH, Kamis (12/1/2023).

Mahfudin mengungkapkan, salah satu pertimbangan majelis hakim PT Jambi menolak keberatan banding tim Penuntut Umum dan Penasehat Hukum karena hal disampaikan pengulangan fakta hukum yang telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama.

"Memori banding yang diajukan oleh PH dan JPU serta kontra memori banding JPU pada subtansinya tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan," katanya.

Berdasarkan putusan PN Jambi, Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan yang merupakan Direktur PT Jambi Tulo Pratama divonis penjara selama enam bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan yakni sebesar (x2 Rp 3.532.036.02.,00) atau berkisar Rp 7 Miliar. Dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendaya disita untuk dilelang jaksa, dan apabila harta bendanya tidak cukup, dikenakan hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Putusan pengadilan Negeri Jambi dengan Hakim Ketua Yandri Roni ini, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Jambi, yang meminta agar Andri Tan di pidana 3 tahun penjara, denda 2 kali nilai kerugian serta perintah segera ditahan di rumah tahanan.

Diketahui, selama menjalani proses hukum awal, Andri Tan hanya sesaat mencicipi perihnya hidup di rumah tahanan yang disiapkan negara, yakni pada 11 Maret hingga 30 Maret 2022 saat menjadi tahanan titipan penuntut umum. 

Andri Tan selanjutnya ditetapkan menjadi tahanan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi mulai 28 Maret hingga hingga 20 Juni 2022. Dan tahanan rumah berdasarkan penetapan pihak Pengadilan Tinggi Jambi mulai 16 Juni hingga 13 September 2022.

Di wilayah lain di Provinsi Jambi juga terjadi penegakan hukum kasus pengemplangan pajak dengan terpidana, Ahmad Safii, Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekarjaya, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan putusan PN Muaro Bungo, sesuai putusan Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Mrb, Ahmad Safii divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda 2 x Rp 812. 507.582.00,00 atau berkisar Rp 1,6 Miliar, jika tidak membayar dalam jeda waktu satu bulan harta bendanya disita agar dilelang jaksa dan apabila harta bendanya tidak cukup akan di pidana selama enam bulan penjara.

Putusan PN Muaro Bungo yang diketuai majelis Meirina Dewi Setiawati ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Ahmad Safii dipidana penjara selama 2 tahun enam bulan serta denda dua kali nilai kerugian pendapatan negara.

Sejak awal terjerat kasus hukum,  Ahmad Safii sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan). Ahmad Safii sudah ditahan di rutan pada 12 Maret hingga 1 April 2022 oleh penyidik. Selanjutnya, mulai 10 sampai dengan 18 Mei 2022 oleh JPU, dan tahanan titipan hakim PN mulai 19 Mei hingga 16 Agustus 2022.

Inforasi dari pelayanan satu pintu, Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis (12/1/2023), terkait putusan PN Bungo ini tidak ada pihak yang mengajukan banding sehingga kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Penulis: Arif Basuni
Editor: Akhmad, SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# JAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement