EnewsTime.id, Jambi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Musashi Pangeran Batara (39), buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap Musashi, dilakukan di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu malam pada 11 Januari 2023.
"Meski mengalami banyak kendala saat pengamanan DPO ini, akibat terpidana mencoba melarikan diri serta adanya upaya menghalangan dari pihak keluarga saat pengamanan. Berkat kerja keras tim kita dilapangan, DPO ini berhasil kita amankan," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima EnewsTime.id, Kamis (12/1/2023).
Saat ini Musashi akan di bawa ke Kejari Tebo agar bisa dilakukan eksekusi. Musashi merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi.
Musashi ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan secara layak agar bisa dilakukan eksekusi sesuai putusan hukum.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
Kejari Batanghari Limpahkan Berkas Perkara Mantan Sekdes Padang Kelapo ke Pengadilan Tipikor Jambi
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan