Kejari Batanghari Limpahkan Berkas Perkara Mantan Sekdes Padang Kelapo ke Pengadilan Tipikor Jambi



Kamis, 12 Januari 2023 | 19:32:08 WIB



Kejari Batanghari saat Melimpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Jambi
Kejari Batanghari saat Melimpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Jambi

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari, melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo  Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas jamban Umum / MCK umum Desa Padang Kelapo TA. 2021.

Pelimpahan itu dilakukan, Kamis (12/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, dengan tersangka an. Doni Patrius selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menjelaskan, JPU Kejari Batang Hari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.

" Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," Ungkapnya, Kamis (12/1/23).

Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

" Tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi," Tutupnya. 

 


Penulis: Time
Editor: Arie Basuni
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# JAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement