Andri Tan Lebih Beruntung Ketimbang Ahmad Safii



Kamis, 12 Januari 2023 | 14:25:29 WIB



Seorang pedagang saat melintas Pengadilan Tinggi Jambi
Seorang pedagang saat melintas Pengadilan Tinggi Jambi

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Jambi - Andri alias Andri Tan merupakan Direktur PT Jambi Tulo Pratama, Kota Jambi sedangkan Ahmad Safii merupakan Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekarjaya, Kabupaten Bungo. Keduanya sama-sama terjerat kasus hukum terkait perpajakan di Provinsi Jambi pada 2022.

Meski terjerat dalam masalah sama, terdapat perbedaan sanksi yang diterima yang menggambarkan bahwa Andri Tan lebih beruntung ketimbang Ahmad Safii saat menjalani proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan putusan PN Jambi, Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan di vonis penjara selama enam bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan yakni sebesar (x2 Rp 3.532.036.02.,00) atau berkisar Rp 7 Miliar. Dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendaya disita untuk dilelang jaksa, dan apabila harta bendanya tidak cukup, dikenakan hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Putusan pengadilan Negeri Jambi dengan Hakim Ketua Yandri Roni ini, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Jambi, yang meminta agar Andri Tan di pidana 3 tahun penjara, denda 2 kali nilai kerugian serta perintah segera ditahan di rumah tahanan.

Sementara itu, berdasarkan putusan PN Muaro Bungo, sesuai putusan Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Mrb, Ahmad Safii divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda 2 x Rp 812. 507.582.00,00 atau berkisar Rp 1,6 Miliar, jika tidak membayar dalam jeda waktu satu bulan harta bendanya disita agar dilelang jaksa dan apabila harta bendanya tidak cukup akan di pidana selama enam bulan penjara.

Putusan PN Muaro Bungo yang diketuai majelis Meirina Dewi Setiawati ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Ahmad Safii dipidana penjara selama 2 tahun enam bulan serta denda dua kali nilai kerugian pendapatan negara.

Tidak hanya itu, selama menjalani proses hukum awal, Andri Tan hanya sesaat mencicipi perihnya hidup di rumah tananan yang disiapkan negara, yakni pada 11 Maret hingga 30 Maret 2022 saat menjadi tahanan titipan penuntut umum. 

Selanjutnya, Andri Tan ditetapkan menjadi tahanan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi mulai 28 Maret hingga hingga Juni 2022.

Ironisnya, apa yang dirasakan Andri Tan, tidak sama dengan yang dirasakan Ahmad Safii saat menjalani proses hukum. Ahmad Safii sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak proses hukum awal.

Ahmad Safii sudah ditahan di rutan pada 12 Maret hingga 1 April 2022 oleh penyidik. Selanjutnya, mulai 10 sampai dengan 18 Mei 2022 oleh JPU, dan tahanan titipan hakim PN mulai 19 Mei hingga 16 Agustus 2022.

Informasi dari pelayanan satu pintu, Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis (12/1/2023), terkait proses hukum Andri Tan, ada upaya hukum lanjutan atas putusan PN Jambi. Baik JPU  Kejari Jambi maupun Penasehat Hukum Andri Tan mengajukan banding.

Sementara terkait putusan PN Bungo terkait proses hukum Ahmad Safii, tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak sehingga kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 


Penulis: Arif Basuni
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# JAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement