Bentangkan Kain Putih di Mapolda Jambi, Massa Tuntut Penegakan Hukum Bersih



Senin, 09 Januari 2023 | 21:47:41 WIB



GMJ Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Mapolda Jambi
GMJ Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Mapolda Jambi

Advertisement


Advertisement

eNewsTime.id, Jambi - Kelompok masyarakat mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Jambi (GMJ), Senin (9/1/2022) mendatangi Markas Polda Jambi untuk menggelar aksi unjuk rasa. Aksi dilakukan dengan membentangkan kain putih di halaman korps Bhayangkara itu.

Aksi membentangkan bendera putih ini merupakan aksi kedua, setelah satu minggu yang lalu juga melakukan aksi membentangkan kain putih di kantor penegak hukum yang berada di kawasan Thehok Kota Jambi.

Perwakilan GMJ, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Provinsi Jambi, Febri Timoer mengatakan, aksi ini mereka lakukan menuntut penegakan hukum sejalan dengan penangkapan minyak sebanyak 20 ton di wilayah Muaro Jambi dan 30 ton di kawasan Kota Jambi.

"Dalam setiap aksi yang kita lakukan, kenapa selalu hanya membentangkan kain putih. Bahwa kita hukum ditegakkan secara benar, jangan sampai ada penyelewengan penegakan hukum oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

Febri mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan ini terdorong dari kecurigaan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang berupaya menggangu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polda Jambi terkait penangkapan minyak yang telah dilakukan sebelumnya.

"Salah satu dugaan itu muncul karena tak kunjung diumumkan ke publik tindaklanjut proses hukum lanjutan, padahal kejadian penangkapan minyak oleh pihak Polda Jambi sudah cukup lama terjadi," ujarnya.

Menyikapi aksi GMJ, perwakilan Polda Jambi yang menanggani perkara minyak sebanyak 20 ton yang melibatkan PT Jambo Tulo Pratama, AKP Saril Haryono, menyatakan serius menindaklanjuti proses penegakan hukum atas penangkapan minyak yang telah mereka lakukan.

"Berkas tahap 1 telah kita serahkan ke Kejaksaan, kita tengah menunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melengkapi kekurangan," kata AKP Saril Haryono.

AKP Saril Haryono mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah menetapkan Direktur Jambi Tulo Pratama sebagai tersangka terkait kepemilikan minyak sebanyak 20 ton. "Namun sejak ditetapkan tersangka, direktur berinisial A ini tidak pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa, tim kita sedang melakukan pencarian,"katanya.

Terkait penangkapan minyak 30 ton di kawasan Aur Duri, Kota Jambi diketahui diketahui ditangani penyidik Polresta Jambi. Belum dikonfirmasi ke penyidik Polresta Jambi terkait tindaklanjutnya.


Penulis: Arif Basuni
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# JAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement