eNewsTimE.id, Batanghari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melakukan eksekusi Minyak mentah Illegal, sebanyak 3.397 liter.
Eksekusi minyak mentah ini disaksikan langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Wahyu Nugraha Effendi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan, eksekusi minyak mentah illegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht). Sebanyak 19 perkara terhadap barang bukti berupa minyak mentah sebanyak lebih kurang 3.397 liter. Yang amar putusannya dirampas untuk negara, dengan cara diserahkan kepada PT. Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona-1 Field Jambi.
" Eksekusi sebelumnya juga pernah dilakukan pada tahun 2022. ini eksekusi pertama yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari pada tahun 2023 ," Ungkapnya, Kamis (12/1/23).
Bertemu Petani, Gubernur Jambi Dukung Pengembangan Komoditas Cabai 6
Peringati HUT IWO Ke - 11, PD IWO Batanghari Beri Bantuan Kepada Anak Paud 6
Wagub Sani Hadiri Haflah Akhirussanah ke 53 PP Darusy Syafi'iyah 6
Wagub Sani Hadiri Pembukaan MTQ ke - 53 Tingkat Kabupaten Batanghari 6
Kejari Batanghari Limpahkan Berkas Perkara Mantan Sekdes Padang Kelapo ke Pengadilan Tipikor Jambi
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan