eNewsTimE.id, Tanjab Barat - Seorang Pemuda di Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi tega menghabisi Pasutri sampai meninggal dunia, dengan luka-luka yang mengenaskan.
Pelaku yang tidak lain adalah anak kandung dari korban, Doni Oktavianus (32), anak pertama dari korban.
Korban bernama, Khairul Anwar (Ayah kandung tersangka), 54 Tahun, Islam, Laki - laki , Banjar , Swasta, Lorong Jambu RT. 03 Kel. Teluk Nilau Kec. Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat. (Meninggal Dunia). Kemudian, Rosmah (Ibu kandung tersangka), 50 Tahun, Islam, Perempuan , Banjar , IRT, Lorong Jambu Rt. 03 Kel. Teluk Nilau Kec. Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat (Meninggal Dunia).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, S.Ik langsung melakukan pres relis, dengan awak Media di Tanjab Barat dan Media Nasional dari Prov.Jambi, karena dalam hitungan jam tim Polsek Pengabuan, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka.
Di pimpin Kapolsek Pengabuan, AKP Edi Purnawan.SH dan anggotanya, pelaku DO pembunuh orang tua ini berhasil diamankan di Lorong Jambu, RT 03, Kelurahan Teluk Nilau Parit Jalil Kec. Senyerang, Tanjab Barat, di salah satu rumah paman nya. Kemudian tersangka diamankan di Mapolres Tanjab Barat, Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Septia Intan Putri STK SIK Kapolsek Pengabuan,
menyampaikan kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023, mendapatkan berita dari pelaku DO, kalau dia sudah membunuh ayah dan ibu nya.
Mendengar omongan DO, paman nya kaget dan mencoba menghubungi adik pelaku ABDAL via What Shap (WA) nya, tapi tidak ada balasan. Sekitar pukul 07.30 wib saksi An. ABDAL bersama Saksi An. INDRA Als Busu DIIN langsung kerumah dan membuka pintu depan namun terkunci, lalu masuk lewat jendela samping rumah dan membuka pintu depan.
Ketika sampai didalam rumah saksi An. ABDAL melihat korban An. Khairul Anwar dalam keadaan terbaring terlentang diruang depan rumah dengan luka robek dibagian kepala dan sudah meninggal dunia lalu melihat Korban An. ROSMAH terbaring diruang dapur dengan luka robek dibagian pinggang sudah meninggal dunia. Saksi kemudian bersama masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengabuan.Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan.
Dikatakan Kapolres, kalau dari hasil Lidik yang dilakukan, menurut pengakuan pelaku, dirinya sampai melakukan pembunuhan itu karena 'ada bisikan ghaib'.
Bisikan ghaib itu, menyuruhnya untuk membunuh ayah dan ibunya, karena itu 'Dajjal' Jadi dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa.
Ini dikuatkan dari keterangan Dokter di Puskesmas Pengabuan dan tetangga korban, kalau pelaku pernah menjadi pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi, dan hingga kini masih rutin mengkonsumsi obat dari RSJ.
Terkait kasus ini, pelaku tetap diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, tegas AKBP Muharman Arta, S.I.K.
Jelang Nataru Sekda Tanjab Barat Tinjau Pasar dan Pelabuhan 6
Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Betara 6
Bupati Anwar Sadat: Bersama Lawan Korupsi, Wujudkan Indonesia Maju di Tanjab Barat 6
Bupati Tanjab Barat Pimpin Peletakan Batu Pertama Masjid Daarun Najah, Beri Bantuan Rp 15 Juta 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan