Satpol PP Kota Jambi Amankan Ratusan Minol Tanpa Izin Jual



Senin, 26 Desember 2022 | 22:07:10 WIB



Barang Bukti Ratusan Minol Disita
Barang Bukti Ratusan Minol Disita

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Jambi - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi mengamankan ratusan minuman alkohol (Minol) dalam kegiatan penertiban dan penegakan produk hukum daerah dalam wilayah Kota Jambi, yang dilakukan Senin (26/12/2022).

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, ratusan botol Minol golongan A,B dan C ini diamankan dari salah satu toko yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kotabaru.

"Tidak hanya Minolnya kita amankan, pemilik minuman akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," katanya.

Selain mengamankan Minol, pada giat penertiban itu juga, Satpol PP Kota Jambi menyegel salah satu ruko yang dijadikan rumah kost di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin. 

"Rumah kost ini disegel sementara menghindari gangguan trantibumasy, ini sejalan dengan pengaduan masyarakat yang kami terima," katanya.

Terkait rumah kost ini, Satpol PP Kota Jambi akan memanggil pemilik untuk diperiksa oleh PPNS. Selain itu, akan dilakukan Mediasi dan pertemuan antara Pemilik Kost dengan Warga Rt 05 dan RT lainnya dalam Kelurahan Beringin di fasilitasi pihak kelurahan untuk menemukan solusi yang diinginkan.

Mustari mengungkapkan, dalam operasi ini pihaknya dibantu tim dari unsur Polisi, TNI serta BNN. "Alhamdulilah dalam operasi yang mengedepankan Profesionalisme dan Humanisme ini  berjalan aman dan terkendali," katanya.


Penulis: Ahmad Arif Basuni
Editor: Ahmad Arif Basuni
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# JAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement