KPU Tanjabtim Lakukan Verfak Terhadap Parpol



Minggu, 30 Oktober 2022 | 11:33:03 WIB



KPU Tanjabtim Saat Rakor Bersama Parpol
KPU Tanjabtim Saat Rakor Bersama Parpol

Muarasabak,eNewsTimE.id - Dalam melaksanakan serangkaian tugas kerja menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Tanjab Timur) melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap Partai politik (Parpol) yang sudah lolos pada tahapan verifikasi administrasi oleh KPU RI. 

Dari  beberapa parpol yang lolos verifikasi administrasi, dan saat ini yang sedang dilakukan Verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol oleh KPU Tanjabtim ada 8 Parpol, diantaranya partai Garuda, Perindo, Gelora, PKN, PBB, Buruh, PSI dan partai Hanura. 

Ketua KPU Tanjab Timur Abdul Haris, S.Ag saat dikonfirmasi media ini beliau menyampaikan bahwa tahapan Verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol ini berlangsung sejak 15 Oktober hingga tangal 4 November mendatang. Maka dari itu, parpol diharapkan menjelang jadwal yang sudah ditetapkan tersebut, data pengurus dan keanggotaannya falit. 

" Hasil Verfak itu nantinya akan disampaikan kembali kepada Parpol dan badan pengawas pada 9 November ," Ungkapnya. 

Jikalau data kepengurusan dan keangotaan Parpol tersebut belum juga falit, lanjut Haris, maka parpol diberikan kembali waktu untuk masa perbaikan hasil Verfak kepengurusan dan keanggotaannya, dan kemudian hasil perbaikan data itu disampaikan kembali pada 10 sampai 23 November mendatang. 

" Setelah itu, Kita KPU akan kembali melalukan Verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol hasil perbaikan tersebut pada 24 November sampai 7 Desember. Dan Selepas tahapan itu berlangsung, pada 14 Desember penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu ," terangnya. 

Terpisah, Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Timur, Saparuddin, S.Ip menyampaikan bahwa dimana Pada verifikasi faktual, bawaslu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan kepatutan prosedur yang dilakukan oleh KPU, seperti mencocok data KTP dan KTA yang di sipol dengan data KTP dan KTA yang bersangkutan saat di faktual.

" Pada tahapan Verifikasi faktual keanggotaan parpol ini, adalah yang penting dalam proses penetapan parpol nantinya untuk menjadi peserta pemilu 2024 ," Paparnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement