Paripurna Laporan Banggar DPRD Tanjabtim lancar

Terhadap Rancangan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2023


Senin, 08 Agustus 2022 | 14:21:12 WIB



Paripurna Laporan Banggar DPRD Tanjabtim
Paripurna Laporan Banggar DPRD Tanjabtim

Muarasabak,eNewsTimE.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengelar rapat paripurna tentang laporan bandan anggaran DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun anggaran 2023 yang berlangsung diruang sidang, Senin (8/8/22) pagi berlangsung lancar.

 Menyampaikan bahwa kebijakan umum anggaran merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan Pemerintah Daerah mengenai asumsi dasar pendapatan Daerah, Belanja Daerah maupun pembiayaan Daerah. Sebagai mitra Pemda, Badan Anggaran DPRD siap bekerjasama untuk mewujudkan Tanjung Jabung Timur Merakyat, baik yang terangkum dalam rencana pembangunan jangka menegah Daerah (RPJMD) maupun rencana anggaran pendapatan dan Belanja Dearah berserta perubahannya.

“ Menyangkut KUA – PPAS Tahun anggaran 2023, Banggar bersama TAPD menghasilkan kesepakatan dalam pembahasan ,” ...

Dimana, lanjut...,  KUA – PPAS Tahun anggaran 2023, dari sisi penerimaan Daerah sesuai dengan arah kebijakan anggaran pendapatan Daerah dan potensi sumber – sumber pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 929.784.814.775,00 Miyar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 60.360.166.681,00 Milyar. Dari Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 869.424.648.094,00. Milyar. 

Sedangkan, Sambungnya, Dari belanja Daerah dalam RKUA – PPAS Tahun anggaran 2023 yang terdiri dari Belanja operasi, Belanja modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp. 962.284.814.775,00 Milyar. Sementara pembiayaan Daerah Tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 32.500.000.000,00 Milyar, terdiri dari Penerimaan pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 42.500.000.000,00 Milyar dan Pengeluaran pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 Milyar.

Terhadap KUA – PPAS Tahun anggaran 2023 tersebut, terdapat Beberapa catatan dan rekomendasi, ialah Banggar DPRD menyepakati Pagu Anggaran per OPD, namun program atau kegiatan dan substansi baru dapat diseoakati pada saat pembahasan Rancangan APBD Tahun anggaran 2023 yang akan datang. Lalu Banggar menyarankan kepada seluruh OPD agar mengoptimalkan belanja yang ditujukan pada program pemulihan Ekonomi Daerah, Penyediaan sarana prasarana layanan Publik dan ekonomi, mengurangi kemiskinan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat. Kemudian banggar juga menyarankan agar Pemda melalui OPD untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sumber – sumber penerimaan Daerah khususnya dari pajak dan retribusi Daerah sehubungan dengan diterbitkannya Undang – Undang nomor 1 Thaun 2022 tentang hubungan keaungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“ Banggar DPRD juga meminta kepada Pemda, setelah disepakati RKUA- PPAS ini untuk segera menyusun Rancangan APBD Tahun anggaran 2023, agar dapat dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal dan waktu yang ditetapkan,” Tutupnya.        


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement