Sekda Tanjabtim Buka Rakorda Koperasi

Dalam Rangka HUT Koperasi ke - 75


Rabu, 20 Juli 2022 | 10:13:02 WIB



Sekda Sapril Saat Memberikan Sambutan sekaligus membuka Rakorda Koperasi
Sekda Sapril Saat Memberikan Sambutan sekaligus membuka Rakorda Koperasi

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.id - Pada perayaan Hari Jadi Koperasi ke - 75 Tahun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Sapril, S.Ip berkesempatan membuka kegiatan Rakorda Koperasi yang diselenggarakan di Gedung Bersama Tanjabtim. 

Dalam sambutannya, Sekda menghimbau Koperasi dan UMKM untuk bangkit bersama dalam menghadapi berbagai tantangan, baik Pandemi, ekonomi maupun dari krisis pangan yang saat ini menjadi ancaman Dunia. Karena Koperasi dan UMKM mendukung penuh agenda penguatan ekonomi. 

" Koperasi ini sebagai agregator dan akselerator usaha UMKM. Maka dari itu, teruslah dimodernisasi yang diakselerasi melalui program akselerator koperasi modern ," Papar Sekda, Senin (20/7/22) Pagi. 

Yang mana, lanjut Sekda, pilot project yang sedang dijalankan sebagai manifestasi program pengembangan koperasi pangan modern, Ialah pengembangan budidaya dan hilirisasi kacang kiro. Lalu hilirisasi sawit rakyat untuk pengolahan minyak makan alternatif minyak goreng. Kemudian pe dampingan koperasi perikanan. Dan pendampingan bagi Koperasi pengelola rumah produksi. 

" Koperasi saat ini menyasar dalam sektor riil, sebagai sektor yang memiliki koefesien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar ," Terangnya. 

Dalam tema transformasi koperasi untuk ekonomi berkelanjutan di Hari Jadi Koperasi ke - 75 Tahun ini, sambung Sekda, Pemerintah menggelorakan gerakan " Ayo Berkoperasi " yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan generasi muda tertarik berkoperasi. Sebagai agen pembangunan, Generasi muda perlu dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama.

Sekda menambahkan, dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Kemudian Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 8 Tahun 2021 tentang koperasi dengan model multi pihak. Selain itu, perubahan Undang - Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian juga terus didorong, karena dinilai tidak relevan lagi dalam lingkungan bisnis saat ini. 

Adapun peraturan itu membuka peluang bagi Masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak. 

" Semoga pembinaan, pengembangan dan penguatan koperasi ini berjalan dengan baik, agar dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anggota dan Masyarakat luas ," Tutup Sekda. 

Dimana Pada perayaan itu, sebelum Sekda mengakhiri Rakorda tersebut, beliau memberikan penghargaan kepada Koperasi berprestasi Tahun 2022 dan di tutup dengan pembagian doorprize. 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement