JAMBI, eNewsTimE.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut, termasuk di Provinsi Jambi.
Adapun 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jmabi yang berada Level 2 (Dua) PPKM di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin,
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
Untuk periode dari tanggal 19 Oktober sampai 8 Nopember 2021 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk 11 Kabuputen/Kota di Provinsi Jambi masih bertahan di Level 2 (Dua) PPKM.
Informasi tersebut sesuai dengan penyampaian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (19/10/2021). ‘’PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Sedangkan untuk Luar Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54, tanggal 18 Oktober 2021,’’ jelas Benni Irwan.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah dengan kriteria Level 3 (Tiga), Level 2 (Dua) dan Level 1 (Satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, dimana 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi berada Level 2 (Dua) PPKM.
Warga dihimbau agar tetap menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta lakukan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan/gunakan selalu Hand Sanitizer, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
RSUD Raden Mattaher Diminta Tingkatkan Pelayanan Dimasa Pandemi
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan