JAMBI, eNewsTimE.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH, MH mengikuti Rakor secara Virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartato, Menteri Dalam Negeri RI, M. Tito Karnavian dan Menteri Investasi Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, terkait Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem Online Single Submission (OSS) di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda, Jum’at (28/05/2021).
Sekda berserta Kepala OPD lainya menyimak paparan para menteri tentang pelaksanaan Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS.
Dalam paparannya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartato menyampaikan, Undang –undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah berlaku menerapkan sistem OSS dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan berusaha dan meningkatkan investasi trasparan cepat dan efisien. ‘’Mempermudah birokrasi perizinan berusaha, baik pusat maupun daerah dengan sistem Online Single Submission,’’ ujarnya.
Pelayanan perizinan berusaha teritegrasi secara elekronik atau Online Single Submission bertujuan mempermudah proses perizinan untuk berinvestasi, untuk itu Pemerintah Pusat menyelesaikan OSS dengan Pemerintah Daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengonsolidasikan program dan kegiatan bersama aparatur penenaman modal baik pusat maupun daerah. ‘’Dengan tujuan dapat meningkatkan infestasi daerah,’’ tukasnya.
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP 6
Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Segala Bentuk Judi 6
Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa 6
Sekda Sudirman: TP2DD Motor Penggerak Integrasi Kebijakan dan Implementasi Teknis Lapangan 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar