Bersama Melawan Covid-19, Pemkab Tanjabtim Kembali Kaji Sejumlah Kebijakan

Masyarakat Dihimbau Tetap Disiplin Terapkan Prokes


Minggu, 09 Mei 2021 | 00:21:44 WIB



Bupati Romi dan Sekda Sapril saat Rakor Penanganan Covid-19
Bupati Romi dan Sekda Sapril saat Rakor Penanganan Covid-19 BENI MURDANI/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali mengkaji sejumlah kebijakan, akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi postif Covid-19 hingga adanya kasus meninggal dunia akibat Covid-19. Untuk itu, pada Jum'at (7/6/2021), Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terpadu dalam membas sejumlah kegiataan keagamaan disisa waktu Bulan Suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (H).

Rapat ini dibuka langsung oleh Bupati Tanjabtim dalam menampung saran dan masukan dari semua yang terlibat. Beberapa koreksi dan pertimbangan pun tak luput dalam menyikapi kebijakan yang harus diambil, terlebih untuk kepentingan masyarakat banyak serta religius. Usai rapat berlangsung didapatlah beberapa kebijakan yang terpaksa harus diambil, mengingat pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Tanjabtim sudah mulai mengkhawatirkan, ditambah lagi adanya kasus meninggal dunia akibat Covid-19 membuat Pemerintah Daerah harus mengambil sikap tegas.

Disampaikan Sekda, bahwa kebijakan yang telah final disepakati bersama diantaranya adalah sisa waktu Bulan Suci Ramadhan ini Pemerintah dengan tegas melarang segala jenis kegiatan Buka Puasa Bersama yang diadakan oleh Instansi, Organisasi, ataupun Komunitas. ‘’Kemudian pelaksanaan malam Takbiran diperbolehkan dengan catatan maksimal jumlah peserta hanya 10% dari kapasitas Masjid,’’ ungkap Sekda.

Sementara terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah nantinya Pemerintah Daerah harus membuat kebijakan khusus. Kebijakan yang dimaksud adalah, Shalat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di Masjid tetap diperbolehkan dan ada juga yang tidak diperbolehkan. ‘’Hal tersebut dikarenakan beberapa Kecamatan yang ada di Tanjabtim sudah masuk dalam kategori Zona Merah,’’ tuturnya.

Untuk itu akan ada 6 Kecamatan yang diperkenankan melangsungkan Shalat berjamaah di Masjid dengan catatan digelar di lapangan terbuka. Sementara 5 Kecamatan lainnya seperti Kecamatan Muarasabak Barat, Geragai, Muarasabak Timur, Nipah Panjang dan Dendang diminta untuk melangsungkan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, karena 5 Kecamatan tersebut memiliki jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang lebih tinggi dari pada 6 Kecamatan lainnya.

Sekda kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 didalam kehidupan sehari-hari. ‘’Prokes kita jalankan terus, pakai maskes, cuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak. Dengan bersama-sama mari kita lawan Covid-19 ini,’’ tukasnya.


Penulis: BENI MURDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement