Polresta Tanjabtim Amankan 11 Orang Penyalahguna Narkoba



Selasa, 23 Maret 2021 | 21:58:24 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) gelar konferensi Pers hasil penangkapan kegiatan Operasi Antik Siginjai 2021 selama 20 hari, di Aula Rangkayo Hitam Polres Tanjabtim, selasa (23/3/2021) siang. 

Konferensi Pers di pimpin langsung oleh Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah SH SIK dan didamping Kasat Narkoba AKP Ojak Sitanggang. 

Kapolres Tanjabtim Deden, mengatakan, ini merupakan hasil tangkapan kegiatan Operasi Antik Siginjai 2021 selama 20 Hari, semula target 2 tangkapan saja, namun berhasil mengungkap 9, ini suatu prestasi yang dilakukan Satuan Narkoba Tanjabtim. 

"Dari 9 tangkapan tersebut berhasil mengamankan 11 orang tersangka, barang bukti Sabu seberat 18,77 Gram, uang tunai sebanyak Rp.975.000, 1 unit Motor dan 1 buah Handpone, ucapnya. 

Selanjutnya, barang haram tersebut kebanyakan berasal dari luar Tanjabtim melalui pesisir sebagai jalur masuk dengan berbagai motif, 11 tersangka tersebut terdiri dari Pemakai dan ada juga bandar.

"Hampir keseluruhan tersangka berasal dari Tanjabtim hanya 1 orang dari Tungkal dan 1 orang tersangka anak dibawah umur kasusnya sudah kita limpahkan ke PPA, dalam berbagai kasus ini juga ada 1 kasus, pengembangan barangnya berasal dari lapas," papar Deden. 

Sementara Kasat Narkoba AKP Ojak Sitanggang menyampaikan Ops Siginjai 2021 merupakan target Nasional yang setiap tahun dilaksanakan, kalau kita operasi antik Narkotika se_ Indonesia waktunya berjalan dimulai 25 Februari sampai 16 Maret, ini pelaksanaan selama 20 hari bertujuan deterrent effect bagi pengedar, perantara maupun pengguna Narkotika itu sendiri.

"Untuk Kabupaten Tanjabtim sudah meping jauh-jauh hari dan hampir setiap kabupaten ruang lingkupnya sama, namun ada beberapa kecamatan di Tanjabtim menjadi target, seperti Kecamatan Nipah Panjang, Sabak Timur dan Mendahara," ujarnya. 

Ditambahkanya, dalam upaya pencegahan kami berkoordinasi Bersama BNNK, Polsek dan Kecamatan itu sendiri, karena untuk Narkoba ini merupakan tugas dan peran kita bersama dan musuh kita bersama, jadi kita harus bersinergi karena polisi sendiri sangat terbantu dengan adanya informasi yang diberikan masyarakat dalam hal penegakan hukum. 

"Dalam pencegahan sendiri, ada kelompok sosialisasi di BNNK kita sebagai undangan dan ada planning kita untuk mengadakan Kampung Bersinar sambil menunggu koordinasi bersama pemda Tanjabtim, bentuk program bersih dari Narkoba yang nantinya akan kita konsep pilot project dalam pelaksanaan kampung bersinar itu sendiri, tambah Ojak. 

Untuk pasal yang disanksikan yakin, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar dan atau dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 dan paling banyak 8 Milyar.


Penulis: Baharuddin
Editor: Baharuddin


Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement