12 Box Benih Lobster Di Amankan Polres Tanjab Timur di Muara Sabak Barat



Jumat, 19 Maret 2021 | 20:28:47 WIB



BAHARUDDIN/NT
BAHARUDDIN/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - 12 Box Benih Lobster di amankan Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Penangkapan Benih Lobster tersebut di Parit Bengkok, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), jumat (19/3/2021) sekira pukul 2:00 dini hari. 

Tiga orang tersangka yakni Y sebagai Koordinator, S mengawal Benih Lobster dari Jambi ke Muara sabak dan R, menggunakan Mobil Avanza (No.Pol. B 1163 PRT) yang berisikan 12 Box Benih Lobster sebanyak 61.796 Ekor Benih Lobster dengan rincian Jenis Pasir sebanyak 61.600 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 169 ekor, potensi kerugian Negara mencapai Rp. 6 Miliaran lebih. 

" Tiga tersangka dikenakan Pasal 92 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 Miliar, terang Kapolres," kata Kapolres AKBP Deden Nurhidayatullah SH. SIK saat Konferensi Pers, Jum’at (19/3/2021).

" Dan tiga orang tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan dan masih pengembangan, terkait jaringan dan juga pola dari pada para tersangka yang melakukan kegiatan Ilegal, Ungkap Kapolres," tambah Deden. 

Benih Lobster tersebut akan dibawa BKIPM dan akan dilepas liarkan diperairan Sumatera Barat. 

 

 


Penulis: Baharuddin
Editor: Baharuddin
Sumber: Kapolres Tanjab Timur

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement