HIWADA : Dana BOS SMA 9 Tanjab Timur Berpotensi Adanya Penggelapan Anggaran



Kamis, 18 Maret 2021 | 13:18:43 WIB



BAHARUDDIN/NT
BAHARUDDIN/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Penyelewengan Dana BOS ditengah masa pandemi Covid-19 akan sangat menjadi perhatian kita semua. Begitu juga dengan Himpunan Wartawan Daerah (Hiwada) Kabupten Tanjung Jabung Timur, melakukan investigasi serius dalam mengungkap penyelewengan yang dilakukan pihak sekolah. Mark-up anggaran dan adanya surat penanggung jawaban (SPJ) fiktif akan menjadi perhatian khusus segenap insan media yang terhimpun di dalam Hiwada. 

Hampir tidak adanya kegiatan belajar mengajar tatap muka, dapat berdampak berkurangnya penggunaan Dana BOS sehingga sekolah mencari alternatif lain dalam memenuhi anggaran. Upaya tersebut dapat disalah gunakan Sekolah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.  

Mensiasati penggunaan Dana BOS ditengah masa pandemi adalah tanggungjawab penuh Kepala Sekolah selaku pimpinan tertinggi disekolah. Jelas sangat jauh berbeda penggunaan Dana BOS sebelum dan sesudah masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua Hiwada, Erfan Indriyawan, SP, pada Kamis (18/03/2021). 

"Kami sangat berharap atensi dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Muara Sabak kiranya mau peduli dengan kemajuan pendidikan di Negeri ini," jelasnya. 

Untuk di SMA N 9 Tanjung Jabung Timur, pada pencairan Tahap I tahun 2020 diketahui melalui website Kementrian Pendidikan pada Kamis (18/03/2021) menerima Dana BOS sebesar Rp 207 juta lebih. 

Dan pada Tahap II tahun 2020 diketahui bahwa Sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp 276 juta lebih. Untuk Anggaran Tahap III sebesar Rp. 199 Juta lebih, tertera di website Kementrian Pendidikan. 

Tertera juga di dalam wedsite Kementrian Pendidikan dan kebudayaan SMA N 9 Tanjab Timur menganggarkan kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Tahap l Rp 23 juta lebih, Tahap ll Rp 54 juta lebih dan Tahap lll, Rp 72 juta lebih. 

Untuk biaya Adminitrasi Kegiatan Sekolah, pada Tahap I Rp 11 juta, Tahap II, 75 juta lebih dan Tahap lll Rp 72 juta lebih. Sedangkan kegiatan langganan daya dan jasa Tahap l Rp 8 juta lebih, Tahap ll Rp 23 juta lebih dan Tahap lll Rp 32 juta lebih. 

Untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, SMA N 9Tanjab Timur menganggarkan Dana sebesar Rp 64 juta lebih, khusus ditahap lll dan Anggaran Pengembangan Perpustakaan tahap l Rp 600.000, tahap ll Rp 400.000 dan tahap lll Rp 115.458.000.

"Kami menduga Anggaran BOS SMA 9 N Tanjab Timur mark-up dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan" tegas Erfan. 

Bisa jadi nota faktur pembelian bahan bangunan dan upah tukang juga Fiktif" tambahnya.

"Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah serta kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, kami meyakini menggunakan SJP Fiktif maka dari itu tinggal bagaimana pihak aparatur penegak hukum untuk dapat membuktikan penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai aturan atau melanggar hukum" ujar Erfan.

"Hingga saat ini, Kepala Sekolah SMA N 9 Tanjab Timur, Aguzuar M.Pd, tidak bisa dipintai komentar, di hubungi lewat telpon tidak di angkat dan lewat WhatsApp tidak di balas," tutupnya. 


Penulis: Baharuddin
Editor: Baharuddin


Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement