Diknas Tanjabtim Kembali Perpanjang Proses Pembelajaran Sistem Daring



Rabu, 17 Maret 2021 | 08:53:55 WIB



Kadisdik Kab. Tanjabtim Drs. Junaedy Rahmad.M.H.
Kadisdik Kab. Tanjabtim Drs. Junaedy Rahmad.M.H.

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co -  Dalam proses belajar mengajar pada tahun ajaran 2020 - 2021 dimasa Pandemi Covid - 19 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) secara daring bagi Siswa / Siswi Sekolah Dasar (SD) dari kelas 1 sampai kelas V dan Sekolah Tingkat Pertama (SLTP) dari kelas VII dan VIII diperpanjang hinga selesainya pelaksanaan vaksin Covid - 19 Sinovac kepada ASN/ PHTT dan Para Guru, Kecuali Kecamatan Sadu. 

Tetapi, Bagi Siswa dan Siswi Sekolah Dasar (SD) kelas VI dan Sekolah Tingkat Pertama (SLTP) kelas IX tetap bisa melaksanakan proses belajar dan mengajar secara tatap muka. Soalnya, Guna persiapan evaluasi tahap akhir. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim Drs. Junaedy Rahmad. M.H. 

Junaedy menjelaskan, dengan menindak lanjuti hasil rapat satuan tugas penangganan Covid - 19 tertanggal 12 Maret di perpanjang. Maka itu Diknas mengeluarkan surat perpanjangan belajar dari rumah. Dengan begitu surat dari Diknas nomor 008/ 079 / Diknas / 2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang perihal perpanjangan belajar dari rumah diperpanjang tidak berlaku lagi.   " Diperintahkan kepada ASN Guru dan PHTT sebelum pembelajaran tatap muka, diwajibkan untuk mengikuti Vaksin Covid - 19 Sinovac terlebih dahulu ," Tegasnya. 

Selain itu, lanjut Junaedy, ASN Guru dan PHTT masuk sesuai aturan jam kerja dan memberikan tugas kepada peserta didik sesuai kebijakan sekolah masing - masing. dan, bagi ASN / PHTT yang berdomisili di Jambi diinstruksikan tetap tingal di muara Sabak dan tidak diperkenankan untuk pulang pergi selama hari kerja.  " Bagi Korwil dan Pengawas Binaan merekap daftar peserta Vaksin Covid - 19 Sinovac, dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan ," Imbuhnya. 

 

 

 

 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement