DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penetapan Propemperda



Senin, 15 Februari 2021 | 23:51:05 WIB



Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021.
Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021.

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, bertempat di ruang Rapat Paripurna Senin (15/02/21). 

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup  dan didampingi oleh Wakil Wakil Ketua II Gatot Sumarto, SH dihadiri Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur Sapril. S.IP, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD Tanjab Timur, Syafaruddin, S.IP  Kejaksaan Tanjab Timur, Pengadilan Tanjab Timur, Polres Tanjab Timur dan Para Anggota DPRD Tanjab Timur , Forkopimda, serta Kepala OPD.

Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup mengatakan, Rapat Rencana Paripurna hari ini dapat terlaksana walaupun dalam kondisi pademi covid-19. Karena itu, undangan terbatas hanya para Anggota Dewan dan OPD.  " Adapun agenda rapat paripurna itu penetapan usulan rencana peraturan daerah kabupaten Tanjabtim yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif legislatif yang disepakati dan dibahas tahun 2021 ," Paparnya. 

Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabtim tahun 2021 ini, lanjut Mahrup, terdapat 5 RANPERDA. Yang pertama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2020. Lalu Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2021. Lalu Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2022.Lalu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjab Timur . Dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 

Sementara itu dalam sambutan Bupati Tanjab Timur diwakili Sekretaris Daerah Sapril, S.IP, menyampaikan bahwa pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor : 120 tahun 2018  tentang perobahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. 

Kemudian Sekda mengatakan pada tahun 2020 kabupaten Tanjung Jabung timur salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020. 

Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pilkada serentak, lanjutnya, dilaksanakan dengan surat edaran nomor 540/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan 2020, pada angka 3 "Bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat.

Penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2021 kiranya dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme pembahasan bersama pansus dengan tim pemerintah daerah, semoga usulan Ranperda ini selesai tepat waktunya.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement