Muarasabak,eNewsTimE.co - Dalam melaksanakan masa persidangan II Tahun sidang 2020 - 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) adakan giat Reses disertai Alat Pelindung Diri (APD) dan Patuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Hal itu guna mencegah serta memutus mata rantai Wabah covid- 19 di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Syafaruddin saat di konfirmasi menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan reses, Dewan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). hal itu bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai Wabah Covid - 19. " Reses dilaksanakan secara Door To Door, Dewan dilengkapi APD ," Paparnya.
Selain itu, lanjutnya, Dewan juga mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) , seperti cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, pakai hand saniteizer, membatasi jumlah konstituen dan juga menjaga jarak. " Terkait APD Dewan diwajibkan pakai Masker ," Ungkapnya.
Syafaruddin lanjut menjelaskan, kegiatan reses ini, sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Yang mana reses itu akan dilaksanakan selama 3 hari lamanya, terhitung sejak 12 hinga 14 Februari. " Terkait lokasinya, tergantung anggota Dewan yang menentukannya, apakah dikelurahan atau didesa mana, bisa cuma satu Kecamatan, bisa juga disetiap Kecamatan sesuai dapilnya," Terangnya.
Ketua dan Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Muarasabak Timur - Rantau Rasau 6
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
DPRD Tanjabtim Dapil III Perwakilan Mendahara Reses Dilingkup Mendahara
Puluhan Box Babby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Perairan Pangkal Duri