MuaraSabak,eNewsTimE.co– Sabtu, (23/1/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Terima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dalam rangka persiapan sidang Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi pada pilkada serentak tahun 2020.
Ketua tim tergugat KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan KPU Provinsi Jambi menurunkan tim dalam rangka menyiapkan alat bukti sesuai dengan nomor register 130 Tahun 2020 tentang sengketa di Makamah Konstitusi (MK).
Dari penjelasan Apnizal, bahwa di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada 14 Tps yang dilengkapi dengan alat bukti.
"Alat bukti diambil dari kotak suara dan disaksikan oleh Ketua dan para Komisioner KPU Tanjab Timur, Bawaslu, Polri, TNI dan Tim KPU Propinsi Jambi untuk melakukan pengambilan alat bukti yang kami butuhkan telah diperoleh dengan prosesnya berjalan lancar," bebernya.
“Dan selanjutnya, alat bukti ini akan dibawa dalam proses persidangan di Makamah Konstitusi (MK) barang bukti tersebut ada 14 TPS itu sesuai dengan lokus dari pihak pemohon terdiri dari 3 kecamatan yang ada di Tanjab Timur yaitu Kecamatan Dendang, Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Sadu,” tutupnya
Setelah alat bukti diambil sesuai dengan lokus pemohon Tim KPU Propinsi Jambi dengan Ketua dan para Komisioner KPU Tanjab Timur menandatangani berita acara pengambilan data 14 TPS yang disaksikan oleh Kasat Intel Polres, Bawaslu dan Sekretaris KPU Tanjab Timur.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
KPU Tanjabtim Serahkan Berkas Hasil Pilkada Kepada DPRD Tanjabtim
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan