MUARASABAK, eNewsTimE.co – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengeluarkan himbauan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah itu terkait pelaksanaan Libur Panjang Akhir Tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim yang juga merupakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Tanjabtim, Sapril mengatakan, dalam Surat Edaran itu, ASN dihimbau untuk tidak keluar Provinsi Jambi selama masa libur. Hal itu untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19. ‘’Kita harapkan kepada ASN Pemkab Tanjabtim, jika ingin melaksanakan liburan kalau bisa hanya disekitaran Provinsi Jambi saja,’’ kata Sapril, (19/12/2020).
Himbaun tersebut, kata dia, juga ditujukan kepada masyarakat yang melewati masa libur dengan bepergian. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan, serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Menggunakan masker, serta membawa Hand Sanitizer dan membawa makanan sendiri dari rumah. ‘’Kita tidak mau nanti setelah liburan, ada Cluster baru lagi yang muncul, sehingga pasien Covid-19 di Kabupaten Tanjabtim menjadi meningkat,’’ ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah telah menetapkan libur ASN pada Tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020. Setelah itu ASN kembali masuk kerja pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020. Kemudian kembali libur pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Usai libur, kata Sapril, pihak Pemerintah akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap ASN untuk mengecek kehadiran ASN. ‘’Jika ada ASN yang tidak hadir, akan kita kenakan sanksi sesuai dengan PP 53,’’ tandasnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Pasca Pilkada, Gugus Tugas Covid-19 Tanjabtim Lakukan Rapid Test Masal
Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Nipah Panjang Aman dari Corona
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan