Dampak Covid-19, APBD Tanjabtim 2021 Turun 13,39 Persen



Senin, 09 November 2020 | 18:30:56 WIB



Varial Adhi Putra,
Varial Adhi Putra, BENI MURDANI/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun anggaran 2021 mengalami penurunan 13,39 persen akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjabtim, Varial Adhi Putra, pada Senin (9/11/2020) menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Tanjabtim tahun 2021 tersebut dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtim.

Dalam Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup yang didampingi Wakil Ketua DPRD dan Anggota tersebut, Pjs Bupati mengatakan, APBD Tanjabtim tahun 2021 sebesar Rp. 918.394.498,847. Angka itu mengalami penurunan sebesar 13,39 persen dibandingkan APBD Murni tahun 2020 sebesar Rp. 1.140.526.465.625,19. ‘’Maklum, APBD tahun 2021 disusun ditengah kondisi perekonomian yang masih terdampak Pandemi Covid-19,’’ ujar Pjs Bupati.

Menurut dia, Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap menurunnya kapasitas Sumber Daya Ekonomi lokal. Ini berdampak pula terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

Sedangkan disisi lain, Pemerintah Daerah juga dibebani kewajiban untuk melaksanakan berbagai program atau kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang telah terdampak Pandemi Covid-19. ‘’Serta (kewajiban) penyediaan dana untuk mengantisipasi kemungkinan masih berlanjutnya Pandemi Covid-19 ditahun 2021,’’ kata Varial.

Dia menjelaskan, Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp. 3.730.492.585,47. Adapun penerimaan dari PAD terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar Rp. 1.748.687.287,50 atau naik dari target tahun 2020 sebesar 10,18 persen, Penerimaan restrebusi daerah sebesar Rp. 2.134.871.000 mengalami penurunan target 2020 sebesar 4,68 persen, penerimaan lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 24.095.020.039 mengalami penurun sebesar 18,24 persen. Pendapatan transfer sebesar Rp. 838.169.520.085 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 28.278.600.000.

Adapun belanja daerah yang termuat dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2021, direncanakan sebesar Rp. 957.394.498.847 atau mengalami penurunan 16,06 persen dibandingkan APBD Murni tahun 2020 sebesar Rp. 1.140.526.465.625,19.

Belanja tahun 2021 diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. ‘’Diharapkan pelaksanaan anggaran dimaksud tepat waktu, efektif dan efesien dalam mencapai Visi dan Misi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kepada Organisasi Perangkat Daerah saya harapkan untuk mengikuti pembahasan dengan serius dengan Legislatif dan transparansi dalam penyusunan anggaran,’’ pintanya.


Penulis: BENI MURDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement