Muarasabak,eNewsTime.co - Komisioner Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Rabu (23/09/20) pagi, bertempat diruang aula KPU menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur. Penetapan tersebut dilakukan setelah komisioner KPU melakukan rapat pleno tertutup.
Ketua KPU Tanjab Timur , Nurkholis, S.Ip mengatakan, bahwa Rabu (23/9/2020) ini, tepatnya pukul 07.00 WIB, seluruh anggota Komisioner KPUD Tanjabtim melakukan rapat pleno internal yang intinya menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Tanjab Timur 2020.
"Kita menetapkan dua pasang Paslon yang mengikuti Pilkada serentak pada 9 September 2020," ujar Nurkholis.
Hadir dalam penetapan Paslon tersebut Ketua KPU Nurkholis, S.Ip beserta Komisioner KPU, Bawaslu, LO dan para undangan.
Nurkholis, S.Ip mengatakan bahwa yang diundang hanya calon dan utusan dari calon yaitu LO masing masing calon. Kehadiran utusan dari calon yaitu LO tanpa membawa masa, untuk menghindari atau memutus rantai penyebaran Virus Covid- 19 sesuai dengan himbauan Gugus Tugas Covid-19 Tanjab Timur dan harus memakai masker.
"Dan surat keputusan KPU untuk kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diterima oleh LO masing-masing kandidat," tutup Kholis.
Potensi Karhutla, Bupati Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat 6
Romi-Robby Instruksikan Tim, Relawan dan Simpatisan Patuhi Maklumat Kapolri
Kapolres Tanjabtim Sampaikan Maklumat Kapolri Kepada Balon Bupati Tanjabtim
Dewan Kehormatan IWO Tebo nyaris Dikeroyok Pelangsir dan Petugas SPBU Sijunjung