KPU Tetapkan Dua Pasang Calon Bupati Tanjabtim



Rabu, 23 September 2020 | 10:03:05 WIB



KPU Tanjabtim Tetapkan Pasangan Calon Bupati Tanjabtim
KPU Tanjabtim Tetapkan Pasangan Calon Bupati Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTime.co - Komisioner Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Rabu (23/09/20) pagi, bertempat diruang aula KPU menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur.  Penetapan tersebut dilakukan setelah komisioner KPU  melakukan rapat pleno tertutup.

Ketua KPU Tanjab Timur , Nurkholis, S.Ip  mengatakan, bahwa Rabu (23/9/2020) ini, tepatnya pukul 07.00 WIB, seluruh anggota Komisioner KPUD Tanjabtim melakukan rapat pleno internal yang intinya  menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Tanjab Timur  2020.

"Kita menetapkan dua pasang Paslon yang mengikuti Pilkada serentak pada 9 September 2020," ujar Nurkholis.

Hadir dalam penetapan Paslon tersebut Ketua KPU Nurkholis, S.Ip beserta Komisioner KPU, Bawaslu, LO  dan para undangan.

Nurkholis, S.Ip mengatakan bahwa yang diundang hanya calon dan utusan dari calon yaitu LO masing masing calon. Kehadiran utusan dari calon yaitu LO tanpa membawa masa, untuk menghindari atau memutus rantai penyebaran Virus Covid- 19 sesuai dengan himbauan Gugus Tugas Covid-19 Tanjab Timur  dan harus memakai masker.

"Dan surat keputusan KPU untuk kedua  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diterima oleh LO masing-masing kandidat," tutup Kholis.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement