DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi



Selasa, 28 Juli 2020 | 12:34:08 WIB



Paripurna Pandangan Akhir Fraksi - Fraksi DPR Tanjabtim
Paripurna Pandangan Akhir Fraksi - Fraksi DPR Tanjabtim

Advertisement

MUARASABAK,eNewsTime.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengelar rapat paripurna Pandangan akhir fraksi - fraksi terkait  laporan Badan Anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksana anggaran dan pendapat belanja daerah Kabupaten Tanjabtim Tahun 2019 di Gedung DPR Selasa (28/7/20) pagi dengan catatan.

Dalam pandangan akhir, fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) memberikan Catatan Khusus untuk beberapa kinerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). 

sangat disayangkan sampai saat ini, pimpinan DPRD belum juga menyampaikan LHP BPK yang terdiri dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. yang mana laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada anggota DPRD. untuk itu fraksi RNR memintah secara tegas kepada pimpinan DPRD agar segera memberikan LHP BPK Perwakilan Jambi tersebut kepada anggota DPRD, supaya terwujud fungsi pengawasan sebagai mana yang tertuang dalam pasal 14 Ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Tanjabtim nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjabtim.  " agar kedepan Fraksi RNR meminta kepada pimpinan untuk selalu menyampaikan setiap laporan hasil pemeriksaan kepada anggota DPRD yang menjadi kewenangan dan terbuka untuk umum ," Tegas Fraksi RNR.

Kemudian, lanjutnya, tentang tindak lanjut hasil pemeeriksaan BPK, Fraksi RNR meminta kepada para pimpinan DPRD agar menjadwalkan rapat konsultasi  kepada BPK Perwakilan Jambi terkait LHP BPK Tahun 2019. Dan terkait peningkatan jalan rigit beton sepanjang 103 meter, depan kantor Syahbandar Kelurahan Muarasabak Ulu, yang telah dianggarkan dan tertuang didalam perda APBD Perubahan Tahun 2019 namun tidak dilaksanakan pembangunan. " Fraksi RNR meminta secara tegas Dinas PUPR untuk tetap melanjutkan pembangunan peningkatan jalan tersebut pada APBD Perubahan Tahun 2020 ," paparnya. 

Selain itu, Fraksi RNR menegaskan kepada Dinas Perhubungan untuk saling berkoordinasi kepada instansi terkait, dalam penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan jalan daerah, dalam rangka pengamanan terhadap aset vital Jembatan Muara Sabak.  " kembali mengingatkan agar Dinas Perhubungan memfungsikan Portal disetiap  jalan kewenangan kabupaten dan menindak tegas terhadap pelaku angkutan yang melanggar ketentuan dan aturan berlaku ," Imbuhnya. 

Kelima, tidak maksimalnya peran dan fungsi Dinas Perhubungan dikarenakan kepala BPKSDM dianggap mengkangkangi dan mentaati surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, yang menyebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan diperpanjang 3 bulan, Fraksi RNR kepada saudara bupati mengevaluasi kebijakan mempertahankan kepala BPKSDM yang juga sebagai pelaksana tugas Kadis Perhubungan selama 1 Tahun 3 Bulan.

Keenam Fraksi RNR meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim, agar lebih merespon informasi baik dari masyarakat ataupun dari pihak sekolah, yang mengalami kerusakan sekolah terkait perlengkapan Sarana dan prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dan memperhatikan standarisasi kwalitas infrastruktur sekolah serta mempercepat pemerataan tenaga pengajar dan peningkatan kwalitas tenaga didik juga memperhatikan kesejahteraan para guru disetiap satuan pendidikan.

Ketujuh, menegaskan kembali Dinas Perkebunan dan Peternakan agar secepatnya melakukan penilaian terhadap izin usaha perkebunan dan izin pembangunan pabrik kelapa sawit PT EWF dan usaha perkebunan lainnya yang diduga tidak sesuai aturan.

Kedelapan terkait analisa yang disampaikan Bapedda disalah satu media online, diperkirakan pemkab Tanjabtim butuh waktu 25 sampai 30 tahun baru bisa mumpuni, terkait perbaikan ruas jalan yang rusak, Fraksi RNR menilai Bapedda tidak sesuai dengan RPJPD dengan kurun waktu 20 tahun dan RPJMD selama 5 tahun, swrra tidak sejalan dengan visi dan misi bupati pada poin pertama yaitu meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah yang berkwalitas dan berwawasan lingkungan.

Kesembilan Fraksi RNR meminta keterbukaan Bapedda terkait anggaran CSR yang teekumpul, dari seluruh perusahaan untuk setiap tahunnya dan tranfaran dalam penyampaian serta menjelaskan program-program pembangunan yang menggunakan anggaran CSR.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muiiana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement