Diduga Menghalangi Tugas Pers, PD IWO Tanjabtim Kutuk Keras Tindakan Oknum Dinas PUPR



Jumat, 31 Juli 2020 | 21:41:40 WIB



Pengurus PD IWO Kabupaten Tanjabtim
Pengurus PD IWO Kabupaten Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTime.co  -  Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sangat mengutuk keras atas dugaan perbuatan yang tidak wajar oleh oknum Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terkesan menghalang - halangi tugas Wartawan dilapangan. Terkait persoalan itu, PD IWO berharap kepada pihak Penegak hukum untuk dapat memproses sesuai hukum yang berlaku. 

Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Akhmad Sulian Firdaus Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Propinsi Jambi, menjelaskan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat (1) dikatakan setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi, seperti yang tertuang pada ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 terkait menghalang-halangi upaya media mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta Rupiah.   " kita akan menyambangi Polres Tanjab Timur untuk mempertanyakan sudah sampai dimana tindak lanjut laporan dari wartawan Muslim Nugraha terhadap kasus yang dia alami pada beberapa waktu lalu " tegasnya 

Akhmad mengingatkan kepada wartawan di seluruh Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi, tidak boleh diam terhadap tindakan oknum-oknum yang terkesan berupaya menghalang -halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya. karena wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan dilindungi oleh Undang-undang dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). begitu juga bila ada oknum yang tidak membolehkan wartawan menggunakan perlengkapan dalam meliput, seperti kamera dan alat rekaman, itu upaya membungkam dan menekan insan pers dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.

" Ayobersama lawan yang berupaya menghalang - halangi tugas jurnalistik, agar menjadi pelajaran buat para Oknum yang lainnya ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan ," Ucapnya. 

Menurutnya, andai Oknum, Baik Pegawai maupun pihak Perusahaan merasa tidak puas dan merasa kecewa terhadap kerja wartawan atau produk Jurnalis, lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kanto atau perusahaan media tersebut.

" Bila oknum pegawai maupun perusahaan merasa kecewa atas produk maupun kerja jurnalis, ada baiknya menempuh jalur sesuai prosedurnya  ," Tandasnya. ...

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement