Data Penerima JPS Tanjabtim Bisa Diverifikasi Kembali



Minggu, 03 Mei 2020 | 17:18:40 WIB



COCOKKAN DATA - Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto saat mendistribusikan secara langsung bantuan paket Sembako kepada warga terdampak Covid-19, Senin, 27 April 2020(1)
COCOKKAN DATA - Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto saat mendistribusikan secara langsung bantuan paket Sembako kepada warga terdampak Covid-19, Senin, 27 April 2020(1) AKHMAD. SF/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahap awal untuk masyarakat tidak mampu yang terdampak virus Corona secara ekonomi saat ini telah berjalan sejak Senin (27/4/2020) lalu.

Untuk penerima bantuan JPS tersebut, tahap awal ada sebanyak 10.817 KK. Data tersebut tidak mati, terbuka untuk diverifikasi kembali. Jika masih ada kerancuan ditahap satu ini, akan diperbaiki ditahap berikutnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjabtim, M. Ridwan mengatakan, bahwa basis data yang digunakan Pemkab dalam menyasar penerima bantuan bersumber dari data terpadu dan hasil verifikasi serta validasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) 2019. ‘’Data tersebut juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sesuai dengan keputusan Menteri Sosial Nomor 19 tahun 2020, diluar penerima PKH,’’ jelasnya.

Ridwan menyayangkan jika masih ada data yang tumpang tindih atau kekeliruan calon sasaran. Pasalnya, verifikasi data yang dilaksanakan dimasing-masing Desa dan Kelurahan harus melalui mekanisme yang ketat. ‘’Bahkan Babinsa TNI dan Babinkamtibmas Polri diharuskan ikut menandatangani usulan perubahan nama-nama penerima. Kecuali musyawarah desa atau kelurahan itu tidak mereka laksanakan, itu persoalan lain,’’ katanya.

Sebelumnya, Pemkab Tanjabtim sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada setiap Desa dan Kelurahan untuk memverifikasi lagi data tersebut, per tanggal 14 April hingga batas akhir 18 April lalu. Bahkan didalam Surat Bupati tanggal 14 April itu, juga disertakan form isian perubahan data. ‘’Bagi calon penerima yang meninggal dunia, pindah domisili atau status sosialnya sudah tidak lagi miskin, dapat diganti dengan nama-nama lain yang profilnya sesuai dengan ketentuan tersebut,’’ terangnya.

Paket bantuan sendiri, selain bantuan Sembako dari APBD Tanjabtim, ada paket bantuan dari APBD Provinsi Jambi dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial. ‘’Itu diluar PKH yang selama ini sudah berjalan. Artinya, saat semua ini kelak dikucurkan, kita optimis semua warga terdampak mendapatkan bantuan,’’ tandasnya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement