JAMBI, eNewsTimE.co - Gubernur Jambi, Fachrori Umar menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengikuti Surat Edaran (SE) nomor: SE.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020 ditengah pandemi wabah Covid-19 tanggal 06 April 2020 dari Kementerian Agama RI.
Hal ini dikatakan Fachrori usai melaksanakan Rapat Internal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi Jambi di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Rabu (15/04).
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain:
Fachrori mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama tersebut. Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, nantinya akan ditandatangani oleh ulama dan pemuka agama yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat. ‘’Kita nantinya akan segera membuat surat edaran sebagai bentuk penegasan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat, yang nantinya akan ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi,’’ tukas Fachrori.
Progres Pembangunan Stadion Bola Muaro Pijoan Dipertanyakan 6
HUT ke 12 IWO, di PW IWO Jambi Diramaikan Dewan Penasehat dan Anggota Baru 6
Perseteruan Masyarakat Koto Kandis Dendang VS PT ATGA akan berlanjut di Polda Jambi 6
Dewan Kehormatan IWO Tebo nyaris Dikeroyok Pelangsir dan Petugas SPBU Sijunjung