JAMBI, eNewsTimE.co - Gubernur Jambi, Fachrori Umar menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengikuti Surat Edaran (SE) nomor: SE.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020 ditengah pandemi wabah Covid-19 tanggal 06 April 2020 dari Kementerian Agama RI.
Hal ini dikatakan Fachrori usai melaksanakan Rapat Internal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi Jambi di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Rabu (15/04).
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain:
Fachrori mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama tersebut. Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, nantinya akan ditandatangani oleh ulama dan pemuka agama yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat. ‘’Kita nantinya akan segera membuat surat edaran sebagai bentuk penegasan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat, yang nantinya akan ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi,’’ tukas Fachrori.
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP 6
Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Segala Bentuk Judi 6
Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa 6
Sekda Sudirman: TP2DD Motor Penggerak Integrasi Kebijakan dan Implementasi Teknis Lapangan 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar