Fachrori : Pemprov Jambi Ikuti Edaran Pusat Terkait Ramadhan dan Idul Fitri



Rabu, 15 April 2020 | 20:26:34 WIB



Gubernur Jambi, Fachrori Umar meninjau langsung posko terpadu penanganan Covid-19 di perbatasan Provinsi Jambi-Riau, pada beberapa waktu lalu
Gubernur Jambi, Fachrori Umar meninjau langsung posko terpadu penanganan Covid-19 di perbatasan Provinsi Jambi-Riau, pada beberapa waktu lalu RENO/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Gubernur Jambi, Fachrori Umar menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengikuti Surat Edaran (SE) nomor: SE.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020 ditengah pandemi wabah Covid-19 tanggal 06 April 2020 dari Kementerian Agama RI.

Hal ini dikatakan Fachrori usai melaksanakan Rapat Internal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi Jambi di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Rabu (15/04).

Adapun isi surat edaran tersebut antara lain:

  1. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.
  2. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau secara berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  3. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
  4. Buka Puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Mushalla ditiadakan.
  5. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk Tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun musala ditiadakan.
  6. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
  7. Silaturahim atau Halal Bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan media sosial dan video call/conference.
  8. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. ‘’Alhamdulillah, tadi kita baru saja mengadakan rapat bersama Kanwil Agama Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama RI terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020. Tentunya kita akan mengikuti edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut,’’ ujar Fachrori.

Fachrori mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama tersebut. Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, nantinya akan ditandatangani oleh ulama dan pemuka agama yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat. ‘’Kita nantinya akan segera membuat surat edaran sebagai bentuk penegasan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat, yang nantinya akan ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi,’’ tukas Fachrori.

 


Penulis: RENO
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement