PPI Majelis Hidayah Terbengkalai

Digunakan oleh Pengusaha Kapal untuk Bongkar Muat Barang Tanpa Izin


Sabtu, 14 Maret 2020 | 15:08:58 WIB



Tampak salah satu Kapal sedang bersandar di PPI Majelis Hidayah yang tak terurus oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim
Tampak salah satu Kapal sedang bersandar di PPI Majelis Hidayah yang tak terurus oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim ISTIMEWA/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTime.co -  Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Parit 8, Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) saat ini terbengkalai atau terlantar. Sejatinya, PPI yang merupakan tanggung jawab Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim tersebut digunakan untuk pendaratan ikan para nelayan. Ironisnya, kini PPI yang terlantar itu digunakan oleh para Pengusaha Kapal untuk tempat bongkar muat barang tanpa surat izin tambat dan operasi bongkar muat dari Pemerintah. ‘’PPI yang dulunya menjadi tempat pangkalan ikan, pabrik es dan pangkalan pembelian bahan bakar solar bagi nelayan, sekarang tidak beraktivitas lagi. Nelayan tidak pernah ke pangkalan itu lagi dikarenakan SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) tidak beroperasi lagi karena izinnya mati, dan pabrik es juga sudah lama tidak beroperasi lagi,’’ kata salah satu warga Kuala Jambi, Jufri, Sabtu (14/3/2020). ‘’Maka dari itu, Pengusaha Kelapa yang menggunakan Kapal Motor itu sudah sekian lama melakukan aktivitas bongkar muat Kelapa di PPI Parit 8 yang sejatinya untuk pendaratan ikan para nelayan tersebut,’’ imbuhnya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim, Ibnu Hayat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pelaku Usaha tersebut memang tidak mendapatkan surat izin penggunaan atau pemakaian PPI sebagai tempat bersandar Kapal Motor usaha pembeli Kelapa yang bekapasitas muatan Ratusan Ton. ‘’Iya benar, kami tidak pernah memberi surat izin terhadap Kapal Motor pelaku usaha bongkar muat Kelapa tersebut untuk bertambat dan beroperasi di PPI Parit 8,’’ ungkap Ibnu Hayat.

Untuk memastikan tindak lanjut Dinas Perikanan Tanjabtim terkait izin pemakaian PPI oleh Pelaku Usaha tersebut, Media ini mengkonfirmasi ulang kepada Kepala Dinas Perikanan Tanjabtim, Ibnu Hayat. Dia menyebutkan, bahwa pihaknya telah memanggil pihak Pelaku Usaha untuk dimintai keterangannya. ‘’Kami juga menegaskan kepada pihak pelaku usaha agar tidak lagi menambatkan Kapal Motornya di PPI, apa lagi sampai melakukan aktivitas bongkar muat Kelapa di PPI Parit 8 itu,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kuala Jambi, Taufiq Kurniawan menjelaskan, bahwa pada perinsipnya hal tersebut sudah jelas melanggar aturan. ‘’Jadi, jika mengikuti aturan yang berlaku, itu memang dilarang, karena peruntukan PPI perikanan, khusus nelayan,’’ jelasnya.

Sementara itu, salah satu Pelaku Usaha bongkar muat Kelapa saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Dinas Perikanan memang tidak memberikan surat izin bertambat dan beroperasi di PPI Parit 8. ‘’Dulu kami sudah minta izin ke Dinas terkait, tapi tidak dikasih izin. Jadi pintar-pintar aku lah lagi,’’ ujarnya.


Penulis: BAHARUDDIN
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement