Muarasabak,eNewsTimE.co - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (9/10/19) siang, kembali mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan RI melalui Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi Jambi. Dan saat penyerahan piagam penghargaan WTP tersebut, diterima langsung oleh Wakil Bupati H Robby Nahliyansyah yang didampingi oleh Sekda Sapril, SIP diruang aula Kantor Bupati.
Dalam sambutan Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi Jambi, Supendi mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah meraih predikat WTP selama Dua tahun. Artinya, didalam pengelolaan keuangannya cukup bagus. Dan atas prestasi itu, tentunya akan mendapatkan dana insentif daerah.
Kemudian Supendi menjelaskan, untuk mendapatkan dana insentif daerah tersebut, bukan melalui predikat WTP saja, karena juga dilihat dari Indeks pembangunan manusia yaitu pertumbuhan ekonomi dalam pemenuhan pasilitas kesehatan dan pendidikannya.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati mengucapkan terimakasih atas perhatian dari Kementerian Keuangan RI yang telah memberikan penghargaan opini WTP. Dan pada saat itu juga, ia langsung memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD pengelola keuangan dana yang berasal dari dana transfer pusat dalam bentuk fisik, non fisik dan lain sebagainya untuk dapat melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.
"Diharapkan, dana transfer dari pemerintah pusat ini dapat dioptimalkan untuk pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencapai visi dan misi Merakyat. Selain itu, pelaksanaannya juga harus sesuai dengan tahapan dan tepat waktu," perintahnya.
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Bupati Dillah Bersama Wabup Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ulu 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar