PHTT Tanjabtim Didaftarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan



Kamis, 25 Juli 2019 | 01:17:09 WIB



Pertemuan Perdana BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat Bersama Forkopimda Kabupaten Tanjabtim
Pertemuan Perdana BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat Bersama Forkopimda Kabupaten Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,EnewsTime.co- Seluruh Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) didaftarkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Langkah itu wujud pemberian hak perlindungan kepada pekerja. 

Dalam rangka menindaklanjuti kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan gelar pertemuan.  Dimana acara yang berlangsung diruang aula kantor Bupati Tanjabtim rabu (24/07/2019) dini hari, dihadiri Stap Ahli Ekonomi dan Pemerintahan Sekda Kabupaten Tanjabtim Irwanto, S.Sos dan turut dihadiri segenap Forkopimda dan PHTT. 

Bupati Tanjabtim H. Romi Harianto,SE dalam sambutan yang dibacakan Stap Ahli Ekonomi dan Pemerintahan Irwanto menyampaikan bahwa PHTT perlu diberikan perlindungan dan kesejahteraan. Sehinga perlu adanya jaminan sosial bagi PHTT tersebut. Maka dari itu seluruh PHTT didaftarkan kedalam BPJS Ketenagakerjaan.  " Seluruh Kepala OPD dianjurkan untuk mengikutsertakan PHTT nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ," Tegasnya. 

Pjs Kepala Kantor Cabang Perintis (KKCP) BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat Awaludin Al Faqih menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabtim yang sudah mendaftarkan seluruh pegawai Honorernya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana PHTT ini namtinya akan mendapatkan program manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, yakitu program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian. " Kalau ada Honorer yang mengalami kecelakaan kerja, maka untuk biaya rumah sakit kita tangung alimitit ," Paparnya. 

Awaludin kembali menyampaikan, bilamana peserta BPJS Ketenagakerjaan itu mengalami kecelakaan kerja hinga menyebabkan meningal dunia, maka peserta ini akan mendapatkan 48 kali gaji. Namun bila peserta itu hanya meningal biasa, Ia akan mendapatkan sebesar Rp. 24 juta.  " Dengan didaftarkannya tenaga PHTT tersebut, OPD tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran santunan dan bantuan sukarelawan ," Tuturnya. 

Untuk dapat memberikan perlindungan prima bagi pekerja, Awaludin berharap, tidak hanya OPD dan Honorer saja, Guru, PNS, dan perangkat Kecamatan juga kiranya dapat diikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. Soalnya kedepan, pihaknya berencana akan meningkatkan pelayanannya terhadap Masyarakat, dengan menambah program jaminan hari tua.  " Harapan kita juga lebih kepada pekerja Masyarakat Mandiri, seperti Nelayan, pedagang maupun tukang ojek menjadi peserta. karena mereka mempunyai hak yang sama dengan PNS maupun PHTT ," Ungkapnya.

Kita, sebut Awaludin, Optimis seluruh Masyarakat yang berada di provinsi Jambi umumnya, terkhusus di Kabupaten Tanjabtim ini bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Maka itu, untuk kedepan pihaknya sudah mewacanakan unit pelayanan bantuan bagi peserta di Tanjabtim. Yang mana pelayanan bantuan itu nantinya akan menjalin kerjasama dengan pihak Bank BNI yang terdapat di Tanjabtim.   " Kedepan kita akan sediakan unit pelayanan peserta BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjabtim ini ," Tutupnya. 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana
Sumber: EnewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement