Ileggal Drilling Diwacanakan Legal



Kamis, 09 Mei 2019 | 12:46:12 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARABULIAN,eNewsTimE.co - Aktivitas Ilegal Drilling atau pengeboran minyak tak berizin di Kabupaten Batanghari bukan rahasia lagi. Bahkan aktivitas tersebut semakin marak.

Terdapat Dua Desa yang menjadi "Kampung Ilegal Drilling" yakni Desa Pompa Air dan Bungku yang terletak di wilayah Kecamatan Bajubang. Aktivitas Ilegal Drilling dilakukan secara terang-terangan, bahkan sekarang jumlah sumur minyak melebihi 1.000 bor.

Aktivitas ini juga merambah hingga ke Hutan Tanam Rakyat atau Tahura. Di dalam hutan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, bahkan sudah terdapat ratusan bahkan ribuan sumur-sumur minyak ilegal.

Namun, beberapa hari lalu muncul wacana untuk melegalkan aktivitas ilegal tersebut.Wacana ini muncul pada Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar oleh Polda Jambi dengan mengundang sejumlah pihak, pada Jumat (7/5).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Parlaungan terkesan bungkam terkait wacana tersebut. ‘’Saya tidak bisa menjawab itu terkait hal itu. Yang jelas, segala sesuatu mengenai perizinan atau usulan itu harus ke Kementerian. Pemda tak berhak memberi izin,’’ ujarnya via ponsel, Kamis (9/05/2019).

Walaupun pengelola Tahura adalah Pemda, kata Parlaungan, DLH harus memiliki izin dari Kementerian untuk membuat rancangan teknis, penanaman pohon dan semacamnya. ‘’Kalau belum ada izin dari Kementerian, kami belum bisa menanam pohon di sana. Yang legal saja harus ke kementerian apa lagi yang ilegal,’’ ucapnya.

Ia menegaskan lagi bahwa terkait setuju atau tidaknya dengan wacana itu memang harus langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup. ‘’Kalau saya bilang tidak setuju tapi ternyata Kementerian setuju, saya mau bilang apa. Intinya begitu saja,’’ tukasnya.


Penulis: Ardani
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARABULIAN

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement