Fachrori Sidak Kehadiran ASN Pasca Libur Idul Fitri



Senin, 10 Juni 2019 | 20:07:36 WIB



Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat melakukan Sidak
Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat melakukan Sidak ARDANI/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Gubernur Jambi, Fachrori Umar secara langsung memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu Dinas Pendidikan , Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Senin (10/6).

Tim yang melakukan sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi dibagi menjadi 3 tim yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan Asisten Administrasi Umum (Asisten III). Sekda melakukan sidak ke Bappeda, BKD, Rumah Sakit Jiwa, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, BPSDM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPERA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan.

Usai melaksanakan Sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi, Fachrori menyampaikan, sidak hari pertama setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H berdasarkan surat edaran Menpan RB nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang nantinya BKD Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil dari sidak melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id paling lambat pada pukul 15.00 WIB. “Jadi, sidak ini berdasarkan surat edaran dari Menteri PAN RB terkait disiplin pegawai negeri setelah kita mendapatkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Nanti hasilnya, akan kita sampaikan secara langsung kepada Bapak Menteri melalui aplikasi dari Kementerian PAN RB,” ujar Fachrori. “Untuk itu, kita melakukan pemantauan kehadiran seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, baik itu ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena semuanya harus sudah mulai masuk kerja kecuali pegawai yang cuti dan pegawai yang dalam keadaan sakit,” imbuhnya.

Fachrori menyebutkan, berdasarkan hasil sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi sampai pada siang ini, tingkat kehadiran sudah diatas 90 persen dan mengharapkan pada batas pelaporan melalui aplikasi nanti bisa mencapai 99 persen.

Fachrori menegaskan, akan melakukan pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) sebesar 30 persen kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama ini tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya dikenakan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. “Jadi, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama ini, TPP mereka akan dipotong sebesar 30 persen serta mendapatkan teguran secara tertulis oleh Kepala OPD masing masing sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Sidak ini juga akan dilaksanakan selama 3 hari kedepan sampai hari rabu tanggal 12 Juni 2019,” tegas Fachrori.

 


Penulis: ARDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement