Bupati Adirozal Serahkan 197 SK CASN Lingkup Pemkab Kerinci



Kamis, 16 Mei 2019 | 13:31:58 WIB



Bupati Kerinci H. Adirozal serahkan SK CASN
Bupati Kerinci H. Adirozal serahkan SK CASN AVERMAN DEKA/NT

Advertisement


Advertisement

KERINCI,- eNewsTimE.co - Bupati Kerinci H. Adirozal, Kamis (16/5) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Pemkab Kerinci. SK tersebut diserahkan Bupati Adirozal kepada 197 CASN yang lulus mengikuti tes CPNS pada tahun 2018 lalu.

Kegiatan yang bertempat di ruang aula Bupati Kerinci itu, turut dihadiri Sekda Kerinci Gasdinul Gazam, unsur forkompinda, kepala BKPSDM Kerinci serta jajaran BKPSDM dan diikuti ratusan CASN lingkup pemkab Kerinci.

Bupati Kerinci, H. Adirozal, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada 197 CASN lingkup Pemkab Kerinci yang menerima SK.

"Penyerahan SK untuk Kerinci memang sedikit terlambat, ini dikarenakan jumlah yang lulus banyak dari Kabupaten lainnya, sehingga proses melalui online ke pusat sedikit terlambat,"ujarnya.

Disamping itu, Bupati Adirozal berharap kepada ratusan CASN yang menerima SK tersebut, agar disiplinnya sama dengan polisi dan TNI, pintar bekerja sama dengan profesional di perbankan.

"Maka harus mengikuti aturan, hari ini diberikan, maka artinya kamu sudah masuk pada lembaga resmi yang harus mengikuti aturan lembaga tersebut,"tuturnya.

Bupati juga menekankan untuk para CASN agar tanamkan diri mengabdi untuk negara dan masyarakat.

"Untuk itu, belajar, belajar, dan belajar. Berikan loyalitas kepada negara, pimpinan, begitu sebagai seorang aparatur, jangan ada, loyalitas ganda yakni suatu sisi anda di gaji Pemkab Merinci, tapi suatu sisi, anda tidak mau bekerja untuk Pemkab Kerinci," tegasnya.

Diakhir sambutannya, Bupati Kerinci kembali mengucapkan selamat kepada CASN lingkup pemkab Kerinci yang menerima SK.

"Selamat bagi yang diberikan SK, bagi pendidik, kesehatan, kantor, bekerjalah dengna baik,"tukasnya


Penulis: AVERMAN DEKA
Editor: BENI MURDANI
Sumber: ENEWSTIME.CO

Tagar:

# KERINCI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement