Tarif Pajak UMKM Turun



Selasa, 25 Desember 2018 | 17:07:20 WIB




Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co-Kabar gembira bagi anda para pelaku Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya mulai 1 Juli 2018 tarif pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diturunkan menjadi 0.5% dari omzet. Penurunan tarif pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau yang biasa disebut dengan PP 23, menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2013. Dimana dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2013 tarif pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sebesar 1% dari omzet.

Penurunan tarif pajak ini tentunya tidak serta merta tanpa alasan. Banyak pertimbangan kenapa pemerintah menurunkan tarif tersebut. Dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2013, penurunan tarif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, lebih lanjut lagi, untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, dan menyempurnakan ketentuan Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Lalu yang menjadi pertanyaan, siapa sajakah yang dapat menggunakan tarif pajak sesuai dengan peraturan pemerintah ini ? Yang dapat menggunakan tarif pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah Wajib Pajak yang dalam setahun penghasilan brutonya tidak melebihi 4,8 Milyar. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini memiliki jangka waktu tertentu dalam pelaksanaannya, yakni bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 7 Tahun Pajak, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma adalah 4 tahun Pajak dan Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas adalah 3 Tahun Pajak. Pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum.

Jika masih mengalami kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini, Wajib Pajak dapat mengkonsultasikannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Dan jika anda pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera daftarkan diri anda ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili anda atau bisa juga melalui pendaftaran NPWP online. Untuk anda yang berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Muara Sabak di    Jl. Lettu M. Thohir, Talang Babat, Muara Sabak Barat. Seluruh proses pendaftaran NPWP dan konsultasi perpajakan tidak dipungut biaya.

 


Penulis: Lia
Editor: Lia
Sumber: KP2KP Tanjabtim

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement