Di Tanjabtim Hanya 27 Peserta CPNS Yang Lulus



Rabu, 07 November 2018 | 14:57:05 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,EnewsTime.co- Dari 1.799 orang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hanya 27 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi. Sementara sisanya sebanyak 1.772 pelamar dinyatakan tidak memenuhi poin minimal passing grade. Namun belum dapat dipastikan gugur, karena masih menunggu pengumuman resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). ‘’Yang pasti mengikuti tahapan selanjutnya sebanyak 27 pelamar, namun bukan berarti sisanya dinyatakan gugur,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjabtim, Hadi Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/11) kemarin.

Dijelaskannya, selaku penyelenggara, BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim hanya berhak memberikan hasil tes SKD kepada pihak BKN dan Panselnas. Sementara untuk kewenangan kelulusan atau siapa saja yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya merupakan kewenangan Panselnas. ‘’Siapa saja yang lulus tes SKD, nanti diumumkan secara resmi oleh Panselnas jadi kita tunggu saja,’’ ujarnya.

Hadi menyebutkan, pada tes SKD berlangsung beberapa hari lalu di Kota Jambi, terdapat sebanyak 48 peserta CPNS yang tidak mengikuti tes SKD tanpa keterangan. Untuk peserta CPNS yang absen pada tes SKD ini, tentunya akan gugur dengan sendirinya karena tidak memiliki nilai sama sekali.

Diterangkannya, SKD sendiri sistem penilaiannya terbagi pada Tiga bagian, yakni Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) yang memiliki standard poin passing grade 75 point. Kemudian Pengetahuan Intelegensia Umum (PIU) dengan standard poin passing grade 80 point dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 143 point. ‘’Dari Tiga tes tersebut, TKP merupakan tes yang paling sulit dilalui peserta CPNS. Hal ini dibuktikan banyaknya para peserta CPNS yang memiliki point dibawah passing grade standard,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Hadi Firdaus mengatakan, berapun jumlah peserta CPNS yang dinyatakan lulus tes SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, berarti para peserta CPNS itulah yang memiliki kemampuan, untuk menjadi seorang abdi negara. ‘’Siapapun dan berapa pun jumlah yang dinyatakan lulus tes SKD nanti, berarti para peserta CPNS itulah yang memang memiliki kemampuan untuk menjadi seorang abdi negara,’’ tukasnya.


Penulis: Maulana
Editor: Beni Murdani.S.E
Sumber: EnewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement