Zona APK Wilayah Kabupaten Tanjabtim Akan Segera Ditetapkan



Senin, 01 Oktober 2018 | 12:23:30 WIB



Devisi Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Kinas
Devisi Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Kinas

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, EnewsTime.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan segera menetapkan zona Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 mendatang. Saat ini, diharapkan kepada calon untuk bersabar.   

 Komisioner KPU Tanjabtim Devisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Kinas mengatakan, bahwa mengenai zona APK Pemilu 2019 mendatang saat ini sifatnya tinggal koordinasi dengan Pemerintah Daerah. ‘’Berdasarkan acuan dari PKPU nomor 28 atas perubahan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, seperti yang tercantum pada Pasal 34 ayat 4 yang berbunyi lokasi pemasangan APK ditetepkan setelah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah,’’ katanya, kemarin.

Menurut Kinas, usulan dari Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) setiap Kecamatan dalam wilayah Tanjabtim mengenai zona tersebut sudah sampai di KPU. ‘’Dan dalam waktu dekat ini, kita akan segera berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, agar zona untuk APK itu dapat ditetapkan,’’ sebutnya. ‘’Prinsifnya, 1 Kecamatan 1 zona, tetapi bila kawasan Kecamatan itu sempit bisa 2 titik,’’ imbuhnya.

Sebelum zona APK itu ditetapkan, lanjut dia, pihaknya menegaskan kepada para calon bahwa saat ini belum bisa memasang APK, karena pemasangan APK harus diletakkan di zona yang telah ditetapkan KPU. ‘’Tunggu keputusan dari KPU tentahg zona APK disampaikan ke Partai, barulah peserta ataupun timnya diperbolehkan memasang alat peraga kampanye tersebut. Kalau di pusat Ibu Kota Kabupaten rancangan zona 3 titik, seperti di Simpang Garuda, Simpang Nibung Putih dan di Simpang Bakik,’’ tukasnya.


Penulis: Akhmad.SF
Editor: Beni Murdani, SE
Sumber: EnewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement