MUARASABAK, EnewsTimE.co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengurus E-KTP yang rusak maupun ubah data, agar dapat dilakukan perbaruan maupun perbaikan dokumen kependudukan.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Aruji melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Arie Trisnasari mengatakan, berdasarkan Surat Himbauan Kementerian Dalam Negeri nomor 471.13/9730/DUKCAPIL dalam hal penatausahaan E-KTP rusak atau invalid, dihimbau kepada masyarakat yang E-KTP nya yang sudah rusak, ganti alamat, bahkan mau ubah status lajang menjadi status suami Isteri, untuk dapat segera mengurusnya. ‘’Semua blanko yang dinilai tidak terpakai lagi itu akan ditarik dan dikumpulkan untuk dapat dilakukan perbaruan,’’ katanya, kemarin.
Dalam Surat Himbauan dari Kementerian itu, merujuk pada kententuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf N Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2011 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis NIK Nasional, dan untuk menghindari penyalahgunaan E-KTP yang rusak atau invalid, dianjurkan melaksanakan anjuran pusat. ‘’Supaya tidak disalahgunakan, setelah selesai pelayanan disetiap keping E-KTP yang rusak akan langsung dipotong bagian ujungnya,’’ ucapnya.
Adapun keping blanko E-KTP yang rusak tersebut, akan dikirimkan kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, minimal dalam satu bulan sekali. Dan pada pengiriman, disertai jumlah dan penyebab kerusakan kartu itu. ‘’Kitapun dihimbau untuk dapat melaporkan ketersediaan blanko E-KTP setiap tanggal 5 bulan berikutnya,’’ tandasnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan