Dukcapil Mulai Sosialisasikan Penerapan KIA



Senin, 21 Agustus 2017 | 10:57:30 WIB



Dukcapik saat sosialisasi Penerbitan KIA
Dukcapik saat sosialisasi Penerbitan KIA Akhmad,SF

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Guna menunjang tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai melaksanakan tahap sosialisasi perekaman foto terhadap pelajar untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjabtim, Syahruddin melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Amriyantosaat disambangi menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan penerbitan program KIA, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun. Maka dari itu, seluruh pelajar di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini harus mengetahuinya, makanya perlu disosialisaikan terlebih dahulu. 'Penerbitan KIA ini sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga bangsanya. Karena KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada anak-anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak,' paparnya.

Dimana, KIA ini menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak. Dengan KIA tersebut, anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi dirinya dengan mudah, cepat dan murah antara lain dalam kegiatan pendidikan kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya. 'Saat ini daerah yang telah menerbitkan KIA tersebut, diantaranya Kota Surakarta, Malang, Bantul, Yogyakarta, Makassar, Pangkal Pinang, Bangkah Tenggah dan Balik Papan. Supaya tidak terjadi perbedaan antar daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan tentang KIA tersebut, yang akan menjadi standar dan pedoman bagi daerah dalam menerbitkan KIA ini,' katanya.

Adapun KIA ini diterbitkan sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah. Lalu untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Kemudian untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia. Kemudian untuk pelayanan kesehatan atau rumah sakit. Terus untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku. Dan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. 'KIA ini juga bermanfaat untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri, berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota,' tandasnya


Penulis: Akhmad,SF
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement