Gas Langka, Pemkab Tanjabtim Mengaku Kesulitan Dalam Melakukan Pengawasan



Minggu, 15 Oktober 2017 | 21:41:58 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co – Pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Pemkab Tanjabtim) mengaku masih kesulitan melakukan pengawasan pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Pemkab sudah sering kali menghimbau masyarakat melalui surat edaran, namun kelangkaan gas LPG tersebut masih juga terus terjadi. 

Sekretaris Pengawas LPG 3 Kg yang juga menjabat sebagai Kabag Sumber Daya Alam Setda Tanjabtim, Deddy mengatakan, hanya Pemerintah Pusat yang bisa melakukannya agar pengawasan terhadap pendistribusian LPG bersubsidi bisa tepat sasaran. Caranya dengan memberikan semacam kartu bagi warga yang berhak membeli LPG 3 Kg. ‘’Kalau kita yang melakukan tentu sulit. Karena selain kekurangan tenaga, kita pun tentunya harus melakukan pendataan terlebih dahulu,’’ katanya Jumat (13/10).

Pemkab Tanjabtim sudah mengeluarkan surat edaran berupa himbauan, agar masyarakat yang memiliki penghasilan Rp. 1,5 juta ke atas tidak menggunakan LPG bersubsidi. Menurut Deddy, himbauan itu tidak diindahkan. ‘’Ya, banyak masyarakat kita yang berpenghasilan lebih dari Rp. 1,5 juta, masih membeli LPG subsidi. Sedangkan LPG subsidi itu, hanya untuk masyarakat kalangan bawah. Himbauan yang kita berikan pun tidak dgubris oleh masyarakat,’’ ungkapnya.

Bahkan, lanjut Deddy, beberapa kondisi yang ikut menyebabkan langkanya LPG 3 Kg. Pertama adanya warga yang sengaja menyetok tabung LPG lebih dari satu tabung. Kemudian masih banyaknya warga yang berpenghasilan lebih dari Rp. 1,5 juta, tapi masih menggunakan LPG bersubsidi. ‘’Hal itu yang membuat sulit dilakukannya pengawasan,’’ tukasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjabtim, Hero Suratman. ‘’Pendistribusian LPG harus benar-benar diberikan kepada warga yang berhak. Namun, saya rasa itu sulit dilakukan,’’ sebutnya.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement