Tak Dipenjara, Mantan PPTK PU Merangin Terus Disorot



Senin, 15 Mei 2017 | 15:59:13 WIB



Arafik

Advertisement


Advertisement

MERANGIN,eNewsTimE.co- Tak dipenjaranya mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kabupaten Merangin tahun 2008-2009 Harmanizar (42), terus menuai sorotan.
Pasalnya, sudah jelas ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh pihak Reskrim Polda Jambi dalam pembangunan Jembatan Sungai Nyelai Kecamatan Jangkat Timur. Tapi, dia (Harmanizar-red), sampai hari ini tak dipenjara. Sementara, dua orang rekannya Jasmiwardi Alm yang menjabat Kepala Dinas waktu itu, dan Sugeng sebagai Kepala Bidang ( Kabid -Bina Marga), sudah di penjara. Bahkan, saat ini mereka sudah bebas.
 
Tak dipenjaranya tersangka korupsi ini,  membuat Lembaga Swadaya Pembela dan Pelindung Hak Masyarakat (LSM- Papinhas) Kabupten Merangin Masduki angkat bicara, karena menurutnya hal rersebut sangat aneh. 'Kita mengutuk hal ini. Mengapa? sudah jadi  tersangka tapi gak ditahan. Sementara, rekannya saat sudah bebaskan lagi,' ungkap Masduki Senin (15/5).
 
Dia mengatakan, dalam hal ini diminta penegak hukum untuk  meninjau kembali kasus ini. Karena, Kadis, Kabidnya dan Consultannya di tahan sementara PPTK tidak ada apa ini?. 'Aneh sekali, masak Kadis, Kabid, dan Consultan ditahan. Kenapa, PPTK gak ditahan. Nampaknya, ada permainan dalam hal ini,' tambah Masduki.
 

Untuk itu sebut Masduki, LSM Papinhas Kabupaten Merangin meminta aparat penegak hukum dan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bangko,  mengusut tuntas kasus ini. 'Jika tidak, kami akan melaporkan hal ini ke Kejati Jambi minta mengusut ulang kembali,' pungkasnya


Penulis: Arafik
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement