Kades Sengkati Baru Tersangka

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa


Kamis, 20 April 2017 | 20:13:58 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARABULIAN, eNewsTimE.co - Kepala Desa (Kades) Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari berinisial HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Batanghari. HS ditetapkan tersangka karena dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2016 lalu, dengan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 90 juta lebih.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jatipratama, bahwa penetapan tersangka terhadap HS selaku Kades Sengkati Baru ini dilakukan pada Jum’at 7 April 2017 lalu. ‘’Iya, HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena proses pencairan dana ini tidak sesuai mekanisme atau aturan. Sehingga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp. 90 juta lebih,’’ kata IPTU Dimas, Rabu (19/4).

Dimas menjelaskan, pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2016 ini dikucurukan untuk pembangunan DAM di Desa Sengkati Baru. Namun, meskipun DD tersebut telah dicairkan, pembangunan DAM yang direncanakan tidak kunjung dilaksanakan. ‘’Rp. 60 juta dari total pengelolaan dana desa ini, digunakan oleh Kades untuk kepentingan pribadi. Sementara sisanya yakni sebanyak Rp. 30 juta lebih telah dikembalikan oleh Bendahara Desa,’’ jelasnya.

Dia mengungkapkan, Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini tidak hanya menjerat Kepala Desa. Tapi Bendahara Desa Sengkati Baru juga ikut terlibat dalam hal ini. ‘’Tidak hanya Kades, HB selaku Bendahara Desa juga terlibat. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang sama. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kades Sengkati Baru ini dicecar sekitar 60 pertanyaan,’’ bebernya.

Kasat menambahkan, meskipun HS dan HB telah ditetapkan tersangka, keduanya saat ini tidak ditahan. ‘’Ditahan atau tidaknya kita masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Sebab, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan dan itu harus terpenuhi. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap 1, tapi belum bisa dipastikan waktunya kapan,’’ ujarnya.

Mantan Kapolsek Polresta Jambi ini mengaku, untuk sementara Bendahara Desa memang tidak dilakukan penahanan. Karena tersangka HB (Bendahara) mendapat penangguhan. ‘’Bendahara juga tidak dilakukan penahanan. Kaerna uang yang ada di Bendahara Bulan Januari kemarin sudah dikembalikan ke Kas Desa. Intinya Modus operandi tersangka itu melakukan pencairan tanpa mekanisme yang ada,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Nasrun Hasibuan, SH selaku Kuasa Hukum HS (Kades) saat dikonfirmasi awak media megaku bahwa Kades Sengkati Baru telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, dari katerangan tersangka uang sebesar Rp. 60 juta tersebut digunakan untuk kegiatan MTQ. ‘’Uang itu untuk dana MTQ tingkat Kecamatan,’’ ujarnya.

Untuk diketahui, dua tersangka yang merupakan pejabat Desa Sengkati Baru ini, akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan atau penyalahgunaan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Penulis: MUHAMMAD ARDANI
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARABULIAN

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement