Pemkab Tanjabtim Pantau Kelompok Pengajian dalam Kelambu



Senin, 08 Mei 2017 | 18:05:38 WIB



Beginilah kelambu tempat pengajian sekelompok pengajian di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim
Beginilah kelambu tempat pengajian sekelompok pengajian di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim ISTIMEWA/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga kini masih memantau aktivitas sekelompok pengajian yang tidak lazim yang diduga tidak sesuai kaidah Agama Islam yang terdapat di RT 01, RW 01 Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim.

Pengajian tersebut dianggap tidak lazim karena dilakukan di dalam kelambu. Sampai saat ini, pengajian tersebut masih dipantau Pemerintah dan dalam pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpo) Tanjabtim. ‘’Aliran tersebut mengatasnamakan Pondok Pesantren Al Maidah, tetapi melakukan pengajian yang tak lazim, pengajian dilakukan di dalam kelambu,’’ ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjabtim, Abdul Rasid, Jum’at (5/5) pagi.

Bahkan, kelompok ini semakin menunjukkan eksistensinya dengan menyelenggarakan pengajian akbar yang dibuka pada Jum’at (5/5) siang. ‘’Mereka mengundang Camat dan Kapolsek melalui surat untuk menghadiri acara pengajian akbar yang mereka lakukan pada tanggal 4 – 7 Mei 2017. Yang mengundang anas nama Pondok Pesantren,’’ ungkap Rasid. ‘’Kegiatannya Pesantren kilat oleh Majelis Zikir Thoriqoh Naqsyabandiyah di RT 01, RW 01 Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,’’ imbuh Rasid.

Setelah dicek, lanjut Rasid, ternyata Pondok Pesantren tersebut tidak punya izin. ‘’Menurut Kemenag Ponpes ini tidak punya izin,’’ ujar Rasid.

Kegiatan pengajian kelompok ini sudah lama. ‘’Sekitar 2 atau 3 tahun lah, sampai sekarang,’’ sebutnya.

Rasid mengungkapkan, penanggung jawab acara pengajian itu atas nama Purba. Sedangkan yang punya Rumah dan Masjid yang mereka akui sebagai pesantren itu adalah Islan. Pengikut berjumlah 200 orang yang berasal dari berbagai wilayah dalam Kabupaten Tanjabtim, seperti dari Sungai Beras, Pematang Rahim, Berbak bahkan ada dari luar Tanjabtim, yaitu dari Riau. ‘’Materi ceramah menyudutkan agama lain atau sara yang berpotensi terhadap timbulnya intoleransi antar umat beragama khususnya di Mendahara Ulu, Tanjabtim,’’ tuturnya.

Selain dari kegiatan pengajian di Ponpes Al Maidah ini, Pemkab Tanjabtim dan tim juga memantau kegiatan pengajian di Yayasan Sumber Pendidikan Mental Agama Allah di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak. Kemudian, kelompok pengajian yang menamakan diri Majelis Tafsir Al Qur’an (MTA) yang terletak di RT 13, RW 04, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muarasabak Barat. Kegiatan pengajian MPA ini dilakukan pada minggu pertama dan ketiga dalam setiap bulan. Jumlah pengikutnya 30 orang yang berasal dari Kota Jambi, Muarasabak Barat, Muarsabak Timur, Geragai, Dendang dan Rantau Rasau. ‘’Dua kelompok ini tidak melakukan pengajian di dalam kelambu. Namun kegiatannya terus kami pantau,’’ tegas Rasid.

Rasid menyebutkan, langkah yang dilakukan Pemkab untuk mengantisipasi aliran-aliran yang diduga tidak sesuai dengan kaidah Agama Islam ini yaitu dengan terus memantau dan berkoordinasi. Pada Rabu, 26 April 2017 lalu, peserta rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah meyepakati beberapa hal, diantaranya masalah pendirian rumah ibadah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bagi penganut agama yang tidak memenuhi persyaratan (Minoritas) yang memerlukan tempat ibadah perlu difasilitasi (Dimediasi) oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Dan sarana ibadah yang baru akan didirikan harus mempedomani Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kemudian, bagi Ormas Keagamaan atau Ormas Umum yang sudah jelas keberadaannya atau terdaftar di Pusat, tidak perlu lagi diterbitkan surat izin dan cukup pemberitahuan kepada Pemda Tanjabtim sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan bagi Ormas Keagamaan dan Umum yang baru akan dibentuk tetap wajib mengacu kepada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pengajian atau kegiatan yang mendatangkan penceramah dari luar wilayah Kabupaten Tanjabtim, wajib melaporkan (Memberitahukan) kepada aparat setempat.

Perlu diadakan konsensus tentang nilai-nilai Agama dan fisik yang fundamental, sehingga dapat disepakati oleh seluruh Tokoh Agama dan masyarakat serta Tokoh Adat agar memperoleh data keagamaan yang akurat.

Sementara itu, Camat Mendahara Ulu, Sarjuna saat dikonfirmasi via ponsel mengaku diundang oleh kelompok pengajian tersebut untuk menghadiri pengajian akbar pada Jum’at (5/5). Namun, dia tidak memenuhi undangan kelompok pengajian tersebut. ‘’Ya, saya dan Pak Kapolsek mereka undang untuk menghadiri pengajian mereka. Tapi kami tidak datang,’’ ujar Sarjuna.

Hanya saja Sarjuna enggan memberi penjelasan lebih rinci mengenai kelompok pengajian di wilayahnya itu. ‘’Maaf, saya tidak bisa memberi keterangan soal itu. Kurang pas saya memberi keterangan. Bagusnya tanya sama MUI,’’ elaknya.

 


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement