Dinas Dukcapil Tanjabtim Gelar Sosialisasi KIA



Kamis, 16 Maret 2017 | 20:37:09 WIB



Foto bersama Wakil Bupati Tanjabtim Robby Nahliyansah
Foto bersama Wakil Bupati Tanjabtim Robby Nahliyansah AKHMAD/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabtim, Kamis (16/3) melaksanakan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA). Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung PKK Kabupaten Tanjabtim ini dibuka oleh Wakil Bupati Tanjabtim H. Robby Nahlyiansyah.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, Syahruddin mengatakan, terselengaranya kegiatan sosialisasi KIA di Kabupaten Tanjabtim ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas. Selain itu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13-112 Dukcapil tahun 2017 tentang penetapan Kabupaten sebagai Pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak tahun 2017. Kemudian surat Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/1537/Dukcapil.SES perihal Sosialisasi Penerapan Kartu Identitas Anak tahun 2017. ‘’Dengan sosialisasi KIA tahun 2017 ini diharapkan dapat terciptanya persamaan persepsi dalam penerapan KIA di Kabupaten Tanjabtim. Dan terciptanya dukungan serta kerjasama yang baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh elemen masyarakat Tanjabtim ini,’’ terangnya.

Sosialisasi KIA ini diikuti oleh sebanyak 50 orang, diantaranya Petugas Administrasi Dukcapil, Kepala Sekolah baik PAUD, TK, SD maupun SMP serta pihak Puskesmas dan PKK. ‘’Kegiatan sosialisasi penerapan KIA ini terselengaran melalui dukungan dana Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri tahun anggaran 2017,’’ paparnya.

Bupati Tanjabtim H. Romi Hariyanto, SE yang diwakili oleh Wakil Bupati Tanjabtim H. Robby Nahliansyah menyampaikan, ini wujud keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim lewat Dinas Dukcapil. ‘’Dari seluruh indonesia, kita (Kabupaten Tanjabtim) pernah capaian terbanyak menduduki nomor satu mengenai Akte Kelahiran. Rumusan dari semua itu, karena dari kementerian memiliki program KIA untuk anak berusia 17 tahun kebawah,’’ ungkap Wakil Bupati. ‘’Bahwasanya anak sejak dini sudah ada identitasnya, kita butuh support yang jelas. Karena ini menyangkut anak kecil, yang akan kita berikan support dari orang tuanya sendiri. Untuk mensukseskan program ini, kita juga himbau lewat guru-gurunya, Kepala Puskemasnya dan Bidan yang terdapat di wilayah kita ini untuk membantu mensosialisasikan program penerbitan KIA ini,’’ paparnya.

Penerbitan Kartu Identitas Penduduk, lanjutnya, merupakan kewajiban Pemerintah. Oleh karenanya, untuk memenuhi kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang pada saat ini belum memiliki kartu identitas yang berlaku secara Nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan. Maka pemerintah merasa perlu untuk menerbitkan KIA sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga negara Indonesia. ‘’KIA ini merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan terhadap anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-haknya sebagai anak. Dan saya juga berharap agar semua pihak yang terkait untuk selalu berkordinasi dan bekerjasama untuk menyukseskan program ini,’’ bebernya.

Sementara itu, dari pihak Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Tri Admanta mengatakan, Pemerintah menerbitkan KIA untuk anak berusia dibawah 17 tahun itu bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. ‘’Penerbitan KIA ini juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia,’’ ucapnya.

KIA ini, lanjutnya, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah. Lalu untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Kemudian untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia. Kemudian untuk pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit. ‘’Terus untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemengan KIA yang masih berlaku. Kemudian untuk mencegah terjadinya perdangan anak. KIA ini juga bermanfaat untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri, berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/ Kota,’’ tukasnya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement